Bea Cukai Pantoloan Cegah Peredaran 42.400 Batang Rokok Ilegal di Sigi

19 hours ago 12

Sebanyak 42.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berhasil diamankan petugas dalam penindakan pada Ahad (13/7/2026), di Jalan Poros Palu–Bangga, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Foto: Bea Cukai

Total barang yang ditegah diperkirakan sebesar Rp 62,96 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, SIGI - Bea Cukai Pantoloan mencegah peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal di Sulawesi Tengah. Sebanyak 42.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berhasil diamankan petugas dalam penindakan pada Ahad (13/7/2026), di Jalan Poros Palu–Bangga, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo mengatakan dari hasil penindakan, petugas mengamankan 22.000 batang rokok merek Boss Mango Boost dan 20.400 batang rokok merek Boss Caffe Latte. Total barang yang ditegah diperkirakan sebesar Rp 62,96 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 41,03 juta.

Penindakan bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)/rokok ilegal menggunakan jasa mobil travel. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai dan berhasil mengamankan barang bukti.

Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Pantoloan untuk penelitian lebih lanjut. Penyelesaian perkara selanjutnya dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium dengan nilai sebesar Rp 94.892.000.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk tanpa pita cukai dapat dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai, sehingga berpotensi merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh.

Selain itu, peredaran produk ilegal juga menempatkan masyarakat pada posisi yang rentan karena produk yang beredar berada di luar mekanisme pengawasan pemerintah. Oleh karena itu, pengawasan terhadap Barang Kena Cukai ilegal menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian berusaha, menjaga keadilan bagi pelaku usaha legal, serta mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan melalui penerimaan negara.

Wing pun mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. "Mari bersama-sama mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal! Dengan membeli produk yang legal dan berpita cukai resmi, kita turut berkontribusi dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat," kata dia.

Read Entire Article
Politics | | | |