JDS memesan khusus permen ganja itu ke seorang perempuan, warga negara Thailand.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bersinergi, Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai Pos Pasar Baru mengungkap kasus impor permen ganja dari Thailand melalui jasa kiriman PT Pos Indonesia. Permen narkoba itu dipesan atlet Liga Basket Indonesaia (IBL) asal Amerika Serikat berinisial JDS.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Muhammad Hilal Nur Sholihin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Bea Cukai yang mencurigai adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui jasa pengiriman.
"Paket tersebut berisikan 20 permen bertuliskan Vita Bite yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC dengan jumlah keseluruhan 132 buah dan berat brutto 869 gram,’’ katanya dalam keterangan yang dikutip Senin (19/5/2025).
Selanjutnya, jelas dia, Bea Cukai Pos Pasar Baru melaksanakan joint investigation dengan Polres Bandara Soekarno Hatta dan menangkap JDS yang mengambil paket tersebut pada Rabu (7/5/2025) di lobi sebuah apartemen di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno Hatta, Ajun Komisaris Besar Joko Sulistiono pada konferensi pers di Kantor Polres Bandara Soekarno Hatta, Rabu (14/5/2025) menjelaskan, JDS memesan khusus permen ganja itu ke seorang perempuan, warga negara Thailand berinisial JK.
Terhadap JDS dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Atas pengungkapan kasus narkoba ini, baik Bea Cukai dan Polri mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang kepada pihak berwenang.