UPT PPSAB dampingi penanganan bayi asal Trenggalek yang terlantar.
REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK, – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo mendampingi penanganan seorang bayi laki-laki terlantar yang ditemukan di Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Proses adopsi terhadap bayi tersebut akan dibuka sesuai ketentuan setelah penyelidikan kepolisian dinyatakan selesai.
Pekerja Sosial UPT PPSAB Sidoarjo, Pramestiya Safitri, mengatakan bayi tersebut kini telah dialihkan penanganannya ke UPT PPSAB setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Soedomo Trenggalek. Hingga Kamis (30/7), sudah ada dua calon orang tua yang menyampaikan minat untuk mengadopsi bayi tersebut.
"Untuk saat ini sudah ada dua calon orang tua yang menghubungi kami maupun datang langsung ke Dinas Sosial. Kemungkinan jumlahnya masih bertambah," kata Pramestiya. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa proses adopsi belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Prioritas Pengasuhan untuk Keluarga Kandung
Proses adopsi harus menunggu seluruh tahapan penyelidikan kepolisian guna mencari orang tua biologis maupun keluarga kandung bayi tersebut. Apabila keluarga kandung ditemukan dan bersedia merawat, maka hak pengasuhan tetap diprioritaskan kepada keluarga sesuai ketentuan perlindungan anak.
"Proses adopsi baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan penyelidikan selesai dan tidak ada pihak keluarga yang mengajukan hak pengasuhan," ujar Pramestiya. Selain menunggu hasil penyelidikan, UPT PPSAB juga melakukan pemantauan kondisi kesehatan bayi serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum bayi dinyatakan dapat diadopsi.
Estimasi Waktu dan Syarat Adopsi
Berdasarkan pengalaman penanganan kasus serupa, Pramestiya menyebutkan bahwa proses tersebut umumnya baru dapat diselesaikan saat bayi berusia sekitar tujuh hingga delapan bulan. Calon orang tua angkat juga harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat.
Persyaratan tersebut antara lain telah menikah sedikitnya lima tahun, berusia 30-55 tahun, memiliki paling banyak satu anak, memiliki kondisi ekonomi dan sosial yang memadai, beragama sama dengan bayi, serta berdomisili di Jawa Timur. UPT PPSAB juga mengharapkan calon orang tua angkat berasal dari daerah asal bayi apabila memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
7
















































