Tonny Rivani
Info Terkini | 2026-07-26 13:40:25
Foto Ilustrasi: Humas Jabar.
Opini – Fenomena Kejahatan jalanan, khususnya aksi begal atau pejahat jalanan, telah menjadi salah satu ancaman nyata terhadap rasa aman masyarakat. Korban tidak hanya kehilangan harta benda, tetapi sering kali mengalami kekerasan fisik bahkan kehilangan nyawa. Dalam situasi seperti ini, masyarakat menuntut negara hadir dengan langkah yang cepat dan tegas. Di tengah tuntutan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM melontarkan kebijakan yang memantik perhatian publik: memberikan hadiah atau sayembara bagi siapa pun yang membantu menangkap pelaku begal.
Kebijakan tersebut menuai dua respons yang sama kuat. Sebagian masyarakat menganggapnya sebagai bentuk keberanian pemimpin dalam menghadapi kriminalitas yang meresahkan. Sebagian lainnya mempertanyakan apakah kebijakan tersebut berpotensi mendorong masyarakat mengambil alih fungsi penegakan hukum. Perdebatan ini menarik untuk dibaca melalui perspektif sosiologi karena persoalannya tidak semata-mata tentang keamanan, melainkan juga tentang hubungan negara, masyarakat, dan mekanisme pengendalian sosial.
Dalam Sosiologi, kriminalitas merupakan bentuk perilaku menyimpang (deviance) yang melanggar norma hukum sekaligus norma sosial. Karena itu, setiap masyarakat selalu membangun mekanisme pengendalian sosial (social control) untuk menjaga keteraturan. Mekanisme tersebut tidak hanya dijalankan oleh aparat negara seperti kepolisian dan pengadilan, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sosialnya.
Dalam konteks ini, kebijakan sayembara dapat dipahami sebagai upaya memperkuat pengendalian sosial dengan melibatkan warga dalam menjaga keamanan. Negara ingin mengirim pesan bahwa keamanan bukan hanya urusan aparat, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat. Pesan simbolik ini penting karena kejahatan berkembang ketika masyarakat bersikap acuh terhadap lingkungan sekitarnya.
Perspektif sosiologi klasik yang dikembangkan Émile Durkheim membantu menjelaskan fenomena tersebut. Durkheim memandang masyarakat sebagai suatu sistem yang membutuhkan keteraturan agar dapat berfungsi dengan baik. Ketika terjadi pelanggaran norma, masyarakat akan bereaksi untuk mengembalikan keseimbangan sosial. Dalam kerangka ini, kebijakan Dedi Mulyadi dapat dipahami sebagai usaha memperkuat solidaritas sosial dengan mengajak masyarakat bersama-sama melawan kriminalitas.
Namun, Durkheim juga mengingatkan bahwa pengendalian sosial harus tetap berada dalam koridor hukum. Keterlibatan masyarakat bukan berarti menggantikan fungsi aparat penegak hukum, apalagi membuka ruang bagi tindakan main hakim sendiri (vigilantism). Partisipasi warga idealnya diwujudkan melalui pelaporan, pemberian informasi, atau membantu proses penangkapan yang dilakukan aparat secara sah. Di sinilah letak batas yang harus dijaga agar semangat kolektif melawan kejahatan tidak berubah menjadi pelanggaran hukum baru.
Di sisi lain, teori konflik memberikan sudut pandang yang berbeda. Karl Marx melihat kriminalitas bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan juga hasil dari ketimpangan struktur sosial. Kemiskinan, pengangguran, pendidikan yang rendah, dan terbatasnya akses terhadap kesempatan ekonomi dapat menjadi faktor yang mendorong sebagian orang memilih jalan kriminal.
Dari perspektif ini, kebijakan sayembara memang dapat meningkatkan efek jera, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Penindakan tetap diperlukan, tetapi tidak cukup. Pemerintah juga harus memperkuat kebijakan yang menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas akses ekonomi, dan mengurangi kesenjangan sosial. Tanpa pembenahan faktor-faktor tersebut, penangkapan pelaku hanya akan menyelesaikan persoalan di permukaan, sementara penyebabnya tetap tumbuh.
Perspektif interaksionisme simbolik juga memberi pelajaran penting. Dalam teori ini, makna suatu kebijakan dibentuk melalui interpretasi masyarakat. Bagi sebagian warga, sayembara dipahami sebagai simbol keberanian pemerintah dalam melindungi masyarakat. Namun bagi sebagian lainnya, kebijakan tersebut dapat dimaknai sebagai legitimasi untuk mengejar, menangkap, bahkan menghakimi pelaku secara langsung.
Perbedaan makna ini menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan publik tidak hanya bergantung pada substansinya, tetapi juga pada cara pemerintah mengomunikasikannya. Narasi yang tidak disertai penjelasan mengenai batas-batas hukum dapat menimbulkan salah tafsir. Karena itu, pemerintah perlu menegaskan bahwa penghargaan diberikan kepada masyarakat yang membantu aparat melalui mekanisme yang sah, bukan kepada mereka yang melakukan tindakan di luar hukum.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, prinsip ini menjadi sangat penting. Konstitusi menempatkan penegakan hukum sebagai kewenangan institusi negara. Partisipasi masyarakat merupakan pelengkap, bukan pengganti. Oleh sebab itu, kolaborasi antara warga dan aparat harus dibangun dalam kerangka hukum yang jelas agar tujuan menciptakan rasa aman tidak mengorbankan prinsip keadilan.
Menurut hemat penulis, kebijakan sayembara tangkap begal mencerminkan satu hal: keamanan merupakan kebutuhan sosial yang mendesak. Respons cepat pemerintah patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan jauh lebih besar apabila diiringi dengan penguatan institusi penegak hukum, pembangunan ekonomi yang lebih inklusif, pendidikan karakter, pemberdayaan generasi muda, serta komunikasi publik yang mampu menghindarkan masyarakat dari praktik main hakim sendiri.
Sosiologi mengajarkan bahwa kriminalitas tidak pernah lahir dari satu sebab tunggal. Ia merupakan hasil interaksi antara individu, lingkungan sosial, struktur ekonomi, dan lemahnya pengendalian sosial. Karena itu, solusi terhadap kriminalitas juga harus bersifat multidimensional. Penindakan yang tegas memang diperlukan, tetapi keberhasilan jangka panjang hanya dapat dicapai apabila negara mampu membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan memiliki solidaritas sosial yang kuat. Di titik itulah kebijakan keamanan tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, melainkan juga bagian dari pembangunan sosial yang berkelanjutan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

4 hours ago
8













































