UMK 2026 Indramayu Disepakati Naik, Ini Angkanya

2 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 Kabupaten Indramayu disepakati mengalami kenaikan dibandingkan 2025. Begitu pula dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 Kabupaten Indramayu.

Kesepakatan itu dihasilkan usai rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu, yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Jumat (19/12/2025). Rapat itu dihadiri pihak Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun pemerintah daerah

Adapun UMK 2026 Kabupaten Indramayu yang disepakati itu sebesar Rp2.910.254. Angka itu mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2025 yang mencapai Rp2.794.237.

“Jadi naik sebesar 4,15 persen atau Rp 116.016,72,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, saat ditemui usai rapat.

Selain membahas UMK, rapat pleno itu juga membahas usulan besaran UMSK 2026 Kabupaten Indramayu. Adapun sektoral itu mencakup pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam.

Dalam rapat itu, UMSK 2026 Kabupaten Indramayu diusulkan naik menjadi Rp3.729.638, dari sebelumnya Rp3.580.956,50.

 “UMSK 2026 juga diusulkan naik 4,15 persen, atau sebesar Rp 148.681,31,” terang Lutfi.

Lutfi menerangkan, perhitungan kenaikan UMK dan UMSK itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Adapun formula yang digunakan dalam penghitungannya adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) x UMK tahun berjalan.

Untuk inflasi, Dewan Pengupahan menggunakan data inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen. Sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi Indramayu mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencapai 2,18 persen.

“Untuk alfa kita pakai yang paling besar, yaitu 0,9, karena angka pertumbuhan ekonomi Indramayu sangat kecil,” terang Lutfi.

Lutfi pun bersyukur, pihak Serikat Pekerja maupun pihak Apindo sama-sama menyepakati angka tersebut. Rapat pun berlangsung kondusif, tanpa ada keributan seperti tahun sebelumnya.

Lutfi menambahkan, usulan besaran UMK dan UMSK itu akan disampaikan kepada bupati Indramayu. Selanjutnya, akan dikirim ke Provinsi Jawa Barat pada Senin (22/12/2025).

Read Entire Article
Politics | | | |