Tanpa Pilah Sampah, Target Penutupan Open Dumping Sulit Tercapai

3 hours ago 8

Menteri LH Hanif Faisol (kiri) dan Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan dalam kegiatan deklarasi penghentian TPA open dumping di Provinsi Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR — Pemerintah menegaskan penghentian praktik open dumping sulit berjalan tanpa pemilahan sampah dari sumber. Perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor penentu dalam target nasional pengelolaan sampah 2026.

Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen tersebut melalui deklarasi penghentian TPA open dumping di Bali. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pola lama kumpul-angkut-buang harus ditinggalkan. “Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya,” kata Hanif saat bertemu Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, akhir pekan ini.

Pemerintah menargetkan seluruh praktik open dumping di Indonesia dihentikan paling lambat 2026, dengan percepatan hingga Agustus 2026. Target ini sejalan dengan sasaran pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen.

Namun, hingga akhir 2025 baru sekitar 30 persen dari 485 tempat pembuangan akhir yang menghentikan open dumping. Artinya, ratusan TPA masih harus bertransformasi dalam waktu singkat.

Di Bali, pemilahan sampah mulai menunjukkan hasil. Di Denpasar dan Badung, lebih dari 60 persen masyarakat telah memilah sampah dari sumber. “Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,” ujar Hanif.

Pemerintah menilai capaian ini menjadi contoh bahwa perubahan perilaku bisa dilakukan dalam waktu relatif singkat jika didukung kebijakan dan pengawasan.

Untuk memastikan kesiapan, pemerintah meninjau sejumlah fasilitas seperti TPST Kertalangu, TPS3R Sesetan, hingga TPA Suwung. Fokusnya pada kesiapan operasional dan pengendalian kualitas sampah yang masuk.

Penguatan fasilitas pengolahan juga terus didorong, termasuk peningkatan kapasitas TPST dan TPS3R. Langkah ini penting untuk memastikan sampah yang diolah sudah terpilah sesuai kebutuhan.

Selain itu, pemilahan menjadi syarat utama pengembangan teknologi pengolahan sampah berbasis energi di masa depan. Tanpa pemilahan, kualitas sampah tidak akan memenuhi standar teknologi tersebut.

Pemerintah menegaskan penegakan hukum akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan. Langkah ini diharapkan mempercepat perubahan dari pola buang menjadi pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.

Read Entire Article
Politics | | | |