
Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup berjalan di dekat tumpukan bungkus detergen saat meninjau gudang pengolahan limbah di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang yang berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut karena tidak memiliki izin operasional dan adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang pengolahan limbah di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang yang berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut karena tidak memiliki izin operasional dan adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kiri) melihat tumpukan bungkus detergen saat meninjau gudang pengolahan limbah di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang yang berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut karena tidak memiliki izin operasional dan adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang pengolahan limbah di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025).
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang yang berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut karena tidak memiliki izin operasional dan adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan.
sumber : Antara Foto