REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian membongkar kasus pengedaran narkoba yang dengan modus menjual teh oplosan. Berdasarkan pengakuan dan keterangan yang diperoleh, pelaku yang beroperasi di sekitar Jalan Kelapa Sawit II, RT 08/RW 10, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, sehari-harinya bekerja sebagai pedagang es teh manis atau teh oplosan yang berjualan menggunakan gerobak.
"Jadi dia sambil jualan teh, dan menjual narkotika tersebut," kata Kapolsek Matraman AKP Suripno di Kantor Polsek Matraman, Jakarta Timur, Jumat (16/5/2025).
Tersangka yang diamankan berinisial AP (42) ini tertangkap seusai Tim Buser Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Matraman melakukan observasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pada akhir April 2025. Observasi dilakukan berdasarkan laporan warga bahwa wilayah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika.
"Selanjutnya, tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Moch Zen melakukan penyelidikan terhadap penjual teh oplosan dengan inisial AP," katanya.
Lalu, dalam observasi tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sepuluh plastik klip dengan total berat 3,37 gram. Pelaku juga mengaku terdapat barang bukti lainnya yang disimpan di kamar rumahnya.
Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sembilan plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan total bruto 9,14 gram yang disimpan di lemari. Tak hanya itu, tim Polsek Matraman juga menemukan dua plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu total berat bruto 0,96 gram di atas kulkas dan dua plastik klip jenis sabu total berat 100 gram.
Total berat bruto 113,46 gram narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti lainnya yang juga diamankan, antara lain dua pak plastik klip kosong, satu buah sendok, empat buah timbangan, tiga buah ponsel, satu buah kartu ATM dan uang Rp200 ribu.
Suripno menyebutkan, pelaku mengaku belum lama melakukan pengedaran narkotika jenis sabu ini. "Jadi belum lama, memang transaksi sambil jualan teh yang dilakukan. Jadi sambil jualan teh, juga mungkin ada yang pesan narkotika jualan narkotika jenis sabu," kata dia.
Pelaku AP menjual narkotika tersebut seharga Rp1,2 juta per gramnya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk menemukan jika ada komplotan pelaku lainnya.
Namun, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang dibelinya dengan cara memesan terlebih dahulu melalui pesan singkat atau WhatsApp (WA). Lalu, barang narkotika selanjutnya akan dikirim melalui ojek online (ojol) di kawasan Warakas, Jakarta Utara.
"Menurut keterangan dia ya ga ngaku ada keterkaitan, jadi hanya pesan barang, siapa yang pesan juga ga tau, mungkin jaringan ya. Jadi pesan ada duit diantar," ujarnya.
"Masing-masing ada link-nya. Jadi dia juga ga cerita, selama ini masih tertutup. Semoga nanti ada tersangka lain," katanya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pengedaran narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.