Susul Dirut BEI Mundur, Malam Ini Pimpinan OJK Ikut Lepas Jabatan

4 days ago 13

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan keterangan pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan revisi aturan batas minimal saham publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen serta akan mengambil serangkaian langkah lanjutan untuk merespons masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setelah pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi mundurnya sejumlah pejabat puncak lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra menyatakan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung upaya pemulihan yang diperlukan di tengah dinamika pasar keuangan nasional.

OJK menegaskan, mundurnya jajaran pimpinan tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Untuk sementara, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku, guna memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

OJK juga menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses kelembagaan.

Read Entire Article
Politics | | | |