Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan

13 hours ago 12

loading...

Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penghasutan, pada Kamis (4/6/2026). Foto/Aldi Chandra Setiawan

JAKARTA - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta itu datang sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penghasutan melawan penguasa yang berkaitan dengan pernyataannya mengenai Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Saiful Mujani, Todung Mulya LubisTodung mengatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, Saiful datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan yang menjeratnya.

Baca juga: Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan

Kasus tersebut berawal dari pernyataan Saiful dalam sebuah diskusi bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan”. Dalam forum itu, ia menyampaikan pandangannya bahwa menjatuhkan Prabowo dari kursi pemerintahan dapat menjadi cara untuk menyelamatkan Indonesia. Pernyataan tersebut kemudian menuai polemik dan berujung pada laporan ke Kepolisian.

“Jadi kami kesini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Saudara Saiful diminta untuk memberikan klarifikasi untuk peristiwa halal bihalal yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” kata kuasa hukumnya, Todung Mulia Lubis kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Dinilai Absurd

Todung menilai, pasal penghasutan yang ditujukan ke Saiful Mujani tersebut itu tidak jelas.

“Dia dituduh, dipersangkakan melanggar Pasal 246 KUHPidana. Ini pasal mengenai penghasutan, saya ngga tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang terhasut ini. Ini buat saya absurd, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian,” ujar dia.

Read Entire Article
Politics | | | |