REPUBLIKA.CO.ID,PORT MORESBY -- Pemerintah Indonesia dan Papua Nugini menyepakati pengesahan hasil Survey Demarkasi Batas Negara RI–PNG tahun 2020–2024 serta menyetujui dimulainya peninjauan kembali Special Arrangement 1993 dan Basic Border Agreement 2013. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Pertemuan Tahunan ke-39 Joint Border Committee (JBC) RI–PNG Tahun 2025.
Pertemuan JBC RI-PNG ke-39 diselenggarakan pada 16-18 Desember 2025 di APEC Haus, Port Moresby, National Capital District, Papua Nugini, dengan Pemerintah Papua Nugini sebagai tuan rumah. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, bertindak sebagai _Focal Point_ pada Pertemuan JBC RI-PNG.
Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Amran, selaku Ketua Delegasi RI, menegaskan pentingnya pertemuan tahunan ini dalam menghasilkan capaian konkret guna memperkuat pengelolaan kawasan perbatasan Indonesia-Papua Nugini secara berkelanjutan.
“Semua anggota delegasi yang hadir dari perwakilan berbagai Kementerian dan Pemerintah Daerah pada persidangan kali ini berupaya menghasilkan progres yang signifikan terhadap berbagai agenda agenda penting dalam pengelolaan perbatasan secara baik sekaligus berupaya mendorong kesejahteraan masyarakat kedua negara di kawasan perbatasan,” ujar Amran.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan oleh Ketua Delegasi kedua Negara, dilanjutkan dengan Pertemuan ke-37 Joint Technical Sub-Committee on Survey and Demarcation of the Boundary and Mapping of the Border Areas (JTSC-SDM) pada 16 Desember 2025. Pertemuan teknis ini membahas hasil Joint Densification Survey 2020-2024, pemetaan wilayah perbatasan, pemeliharaan pilar batas, serta pengawasan perubahan alur Sungai Fly. Delegasi RI pada pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Pertama TNI Anis Rusdiyono.
Selanjutnya, pada 17 Desember 2025, dilaksanakan Pertemuan ke-19 Border Liaison Meeting (BLM) yang membahas pembangunan kawasan perbatasan, kerja sama lintas batas, pertukaran informasi, serta rencana penyelenggaraan BLM ke-20 di Indonesia. Puncak kegiatan dilaksanakan pada 18 Desember 2025 melalui Sidang ke-39 JBC RI-PNG yang dihadiri perwakilan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait, dengan Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kementerian Luar Negeri sebagai Co-Chair Delegasi RI.
Dalam sidang tersebut, kedua negara juga membahas isu strategis lainnya, termasuk perlunya kesepakatan teknis repatriasi mata uang kina yang digunakan dalam aktivitas perdagangan lintas batas. Melalui pertemuan ini, Indonesia dan Papua Nugini menegaskan komitmen memperkuat hubungan bilateral, menyelesaikan isu perbatasan melalui dialog dan kerja sama, serta melanjutkan program yang selaras dengan kebutuhan masyarakat perbatasan.
“Indonesia berkomitmen terus meningkatkan kerja sama dengan Papua Nugini, baik dalam penegasan batas wilayah, pembangunan kawasan perbatasan, maupun kerja sama ekonomi dan kemanusiaan

3 hours ago
6













































