REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Perfilman akan menjadi salah satu fokus utama pembahasan legislasi pada tahun 2026. Raperda ini masuk dalam enam raperda baru yang tengah disiapkan dan dijadwalkan akan mulai dibahas pada triwulan pertama hingga pertengahan tahun depan.
Dari enam raperda baru tersebut, Raperda Pengelolaan Perfilman ini menyedot perhatian lebih karena berkaitan langsung dengan dinamika industri film yang terus berkembang pesat, terutama seiring kemajuan teknologi digital dan meningkatnya peran ekonomi kreatif di Yogyakarta.
Yogyakarta punya event film berskala internasional yaitu Jogja Netpac Asian Film Festival (JAFF) yang usianya kini memasuki tahun ke-20, sehingga menjadikan regulasi terhadap industri perfilman penting untuk dihadirkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, bahkan menilai kebutuhan regulasi di bidang perfilman sudah cukup mendesak. Menurutnya, DIY memerlukan payung hukum yang mampu menjaga karakter budaya sekaligus memperkuat daya saing ekosistem film lokal.
"Perfilman merupakan cermin identitas. Kita ingin film-film dari Yogyakarta bisa memperkenalkan filosofi budaya kita kepada dunia, sekaligus menjadi ruang ekspresi yang inklusif dan berdaya secara ekonomi," ujar Yuni, Rabu (17/12/2025).
Tingginya ekspektasi dari para pelaku industri kreatif membuat Raperda Pengelolaan Perfilman diprediksi menjadi salah satu raperda yang paling mendapat sorotan selama proses pembahasan di DPRD DIY.
"Pembentukan perda ke depan harus betul-betul dikaji dengan baik, mulai dari aspek kewenangan hingga keterkaitan dengan regulasi secara vertikal dan horizontal," ungkap dia.
Adapun enam raperda baru yang akan dibahas meliputi perlindungan konsumen, keamanan dan mutu pangan asal hewan, pengelolaan perfilman, penanggulangan bencana, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 2026–2056, serta pengelolaan dan pelestarian kawasan karst. Selain enam raperda baru, program legislasi 2026 juga memuat sembilan raperda luncuran yang masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Bapemperda melaporkan bahwa seluruh sasaran Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 telah diselesaikan sebelum batas waktu fasilitasi Kementerian Dalam Negeri pada 30 November 2025. Capaian tersebut menjadi landasan bagi DPRD DIY untuk melangkah ke penyusunan program legislasi tahun berikutnya.
Penyusunan Propemperda 2026 sendiri dilakukan dengan mengacu pada pedoman dari Kementerian Dalam Negeri, termasuk penguatan aspek kewenangan daerah serta keselarasan dengan regulasi nasional yang berlaku.

11 hours ago
6













































