REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menerima sedikitnya 30 laporan dari pasien dan keluarga yang mengalami pemutusan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara tiba-tiba. KPCDI menilai, pemutusan status kepesertaan tanpa pemberitahuan ini sebagai tindakan tidak manusiawi dan pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menyesalkan kekacauan sistem verifikasi data kepesertaan PBI yang menyebabkan pasien cuci darah kehilangan akses pengobatan secara mendadak. Meski beberapa di antaranya, kepesertaannya berhasil dipulihkan setelah dilakukan administrasi ulang, KPCDI menilai telah terjadi kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data.
"Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu artinya negara membiarkan warganya atau pasien cuci darah menanggung risiko keracunan darah, sesak napas, hingga kematian," kata Tony dalam keterangan resmi yang telah dikonfirmasi Republika, Rabu (4/2/2026).
Bagi pasien gagal ginjal, kata Tony, cuci darah bukan pilihan, melainkan tindakan medis yang menentukan hidup atau mati. Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian.
"Kami melihat ini sebagai situasi yang sangat berbahaya. Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi, ini soal hidup dan mati," kata Tony.
KPCDI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk segera menghentikan praktik pemutusan sepihak status PBI terhadap pasien penyakit kronis, terutama pasien cuci darah. Setiap keputusan penonaktifan kepesertaan harus didahului verifikasi medis aktif yang menyeluruh, karena bagi pasien gagal ginjal, akses layanan kesehatan adalah syarat utama untuk bertahan hidup, bukan sekadar urusan administratif.
Lebih jauh, KPCDI menuntut adanya notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan, disertai mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat. Kebijakan yang mengorbankan pasien sakit kronis tidak dapat dibenarkan, sebab nyawa manusia bukan objek eksperimen kebijakan, melainkan tanggung jawab negara yang wajib dilindungi.
"Harapan kami sederhana, perlakukan pasien secara manusiawi. Jangan sampai kebijakan yang keliru menghancurkan harapan hidup rakyat kecil di depan loket rumah sakit," ujar Tony.
Dalam keterangan tertulisnya KPCDI disebutkan, dampak nyata dari kebijakan ini dirasakan oleh Ajat (37 tahun), seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang menjalani perawatan di RSUD Dr Adjidarmo Rangkasbitung. Ajat terpaksa harus berurusan dengan birokrasi yang berbelit saat dirinya sedang dalam kondisi lemas pasca-tindakan medis.
"Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif. Istri saya harus menempuh perjalanan satu jam ke kelurahan, kecamatan, hingga dinsos, tapi ditolak dan disuruh pindah ke jalur mandiri," ujar Ajat.
Bagi Ajat dan banyak pasien kurang mampu lainnya, berpindah ke BPJS mandiri adalah kemustahilan. "Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini," kata dia.
Penjelasan BPJS Kesehatan

2 hours ago
2













































