Program Penjaminan Polis LPS Perkuat Stabilitas Industri Asuransi

3 hours ago 5

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinand D Purba (kedua dari kiri), berbincang dengan para pembiaca Diskusi dan Buka Puasa Bersama Jurnalis yang diselenggarakan oleh Financial Editor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan dua skenario implementasi Program Penjaminan Polis (PPP). Skenario itu terkait percepatan aktivasi PPP dengan tingkat kesiapan minimum pada 2027 dan skenario implementasi penuh pada tahun 2028 dengan tingkat kesiapan ideal.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinand D Purba mengatakan sebuah mekanisme diperlukan untuk menjaga kepercayaan public. "Sekaligus memastikan bahwa ketika terjadi kegagalan perusahaan asuransi, dampaknya dapat dikelola secara tertib tanpa merugikan pemegang polis dan tanpa mengganggu stabilitas industri,” ujarnya pada acara Diskusi dan Buka Puasa Bersama Jurnalis yang diselenggarakan oleh Financial Editor's Club, di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Diketahui, secara global, kegagalan perusahaan asuransi merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam dinamika industri keuangan. Dalam periode 2011 hingga 2024, tercatat sekitar 428 kegagalan perusahaan asuransi di berbagai negara, dengan mayoritas terjadi pada asuransi umum.

“Sementara itu di Indonesia, dalam periode 2011 hingga 2025, terdapat 25 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya, dan sekitar 17 di antaranya dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan,” ungkap Ferdinand.

Oleh karenanya dia menegaskan peran strategis Program Penjaminan Polis (PPP) dalam memperkuat industri asuransi sangat diperlukan. Skema penjaminan polis dapat membuat kegagalan perusahaan asuransi ditangani secara cepat dan tepat, tanpa mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan.

Di Indonesia, PPP memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem industri asuransi. "Program ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi,” ujarnya.

Adapun perkembangan persiapan LPS dalam menyelenggarakan PPP pada 2026 ini antara lain telah membentuk kerangka regulasi dan operasional. Lalu pendaftaran keanggotaan PPP dan pelaksanaan simulasi dengan bekerja sama dengan para ahli dan praktisi industri. “Jika dipercepat aktivasinya pada tahun 2027, LPS telah siap menerapkan,” pungkasnya.

Read Entire Article
Politics | | | |