Warga Iran berjalan di depan foto Pemimpin Tertinggi Mojtaba Khamenei di Teheran, Ahad (19/4/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Tim perunding dari Amerika Serikat (AS) dan Iran dilaporkan telah mencapai kesepakatan awal untuk perpanjangan gencatan senjata selama 60 hari, menurut sejumlah sumber dari pihak Amerika Serikat kepada Anadolu pada Kamis (28/5/2026). Sumber tersebut mengatakan Presiden AS Donald Trump belum memberikan persetujuan akhir terhadap nota kesepahaman tersebut, meskipun para negosiator telah merampungkan sebagian besar syarat-syarat kesepakatan.
Berikut poin-poin yang dilaporkan telah disepakati oleh kedua belah pihak negosiator seperti dirangkum oleh Al Jazeera, Jumat (29/5/2026):
Selat Hormuz
Menurut beberapa laporan media, MoU akan menetapkan pelayaran melalui Selat Hormuz akan "tidak dibatasi". Artinya tidak akan ada penerapan tarif tol, tidak ada "pelecehan", dan Iran memiliki waktu 30 hari untuk memindahkan semua ranjau laut. Blokade maritim oleh Angkatan Laut AS juga akan dihentikan "dalam proporsi terhadap restorasi pelayaran komersial" di selat itu. AS juga akan meringankan beberapa sanksi terhadap Iran, memperbolehkan Iran menjual minyaknya secara bebas.
Masalah terkait kontrol Selat Hormuz telah menjadi salah satu poin besar dalam proses negosiasi antara AS dan Iran, yang sebagian besar digelar lewat Pakistan selaku mediator.
Sejak awal Maret, Iran membatasi kapal-kapal yang melintas di Selat Hormuz yang menghubungkan negara-negara di Teluk Persia dengan laut internasional, di mana sebanyak 20 persen dari suplai minyak dan gas untuk dunia dikirim melalui selat ini. Iran memperbolehkan beberapa kapal lewat namun harus melalui proses negosiasi dengan IRGC di mana beberapa kapal dilaporkan menyetorkan ongkos tol sebesar 2 juta dolar AS.
Pada April, AS mulai merespons aksi Iran menutup Selat Hormuz dengan blokade maritim terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran, yang makin mendisrupsi suplai minyak dan gas global. AS dan negara-negara di dunia menolak penerapan tarif terhadap Selat Hormuz.
Di bawah hukum maritim internasional, negara-negara yang memiliki selat alami seperti Hormuz tidak boleh menerapkan tarif tol. Namun demikian mereka bisa memungut biaya "servis" terhadap kapal-kapal yang melintas.
sumber : Antara, Anadolu

3 hours ago
9

















































