PLN sebut 13 kasus pencurian kabel trafo PLN.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH, – PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh melaporkan adanya 13 kasus pencurian kabel trafo dan komponen listrik di Banda Aceh dan Aceh Besar. Insiden ini menyebabkan gangguan pasokan listrik dan pemadaman di sejumlah daerah.
"Data internal PLN mencatat setidaknya 13 insiden gardu distribusi menjadi sasaran pencurian sejak akhir November hingga 14 Desember 2025, dengan kerugian berupa kabel listrik berbagai ukuran yang hilang," ujar Manajer Komunikasi PLN UID Aceh, Lukman Hakim di Banda Aceh, Minggu.
Insiden pencurian terjadi pada 28 November di Desa Pantai Lampuuk dan Meunasah Balee Lampuuk (Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar), 5 Desember di Desa Tibang (Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh) serta Desa Beurawe (Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh) dan Desa Punge Blang Cut (Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh).
Pola Pencurian yang Meningkat
Berdasarkan data terakhir, 12-14 Desember mencakup Desa Lampreh, Aneuk Galong, serta Keureuweung Krueng (Kecamatan Lambaro, Aceh Besar), ditambah Desa Inte Gajah (Kecamatan Jantho, Aceh Besar) dan Desa Buga (Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar), menunjukkan pola pencurian yang semakin intensif dalam dua minggu terakhir.
"Pencurian ini tidak hanya merugikan aset negara, tapi juga memicu pemadaman massal pasca bencana banjir dan risiko keselamatan. Ini juga menyebabkan ketidaknyamanan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.
Pihak PLN mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tiang, gardu, atau jaringan listrik ke Kantor PLN terdekat, Contact Center PLN 123, atau melalui PLN Mobile.
Menurut Lukman, pelaku pencurian komponen listrik PLN dapat di ancam pidana sesuai dengan Pasal 362 juncto 363 dan 408 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
6











































