Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Pentingnya Perbaikan Tata Kelola

12 hours ago 9

Oleh : Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI.

REPUBLIKA.CO.ID, Perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh pascabencana pada dasarnya adalah kebijakan yang sulit ditolak secara moral. Negara harus terus terlibat dan bekerja keras untuk daerah yang sedang berjuang memulihkan rumah-rumah yang runtuh, infrastruktur yang rusak, layanan publik yang lumpuh, dan denyut ekonomi yang terpukul. Dalam keadaan demikian, keberpihakan fiskal bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan bentuk nyata dari kehadiran negara.

Namun pengalaman panjang pengelolaan anggaran berkali-kali mengingatkan kita pada satu kenyataan: uang yang besar tidak selalu menghasilkan perubahan besar. Terlalu sering kita menyaksikan anggaran bertambah, laporan rapi, tetapi perbaikan di lapangan bergerak jauh lebih lambat daripada yang dijanjikan.

Karena itu, pembahasan mengenai perpanjangan Dana Otsus Aceh tidak boleh berhenti pada soal nominal dan masa berlaku. Persoalan yang jauh lebih mendasar justru terletak pada pertanyaan: apakah tata kelola pemanfaatannya sudah cukup sehat untuk memastikan bahwa dana yang besar itu benar-benar menjelma menjadi kesejahteraan bagi rakyat Aceh?

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 13 April 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa dana otsus harus memberikan manfaat nyata dan terukur bagi masyarakat. Penegasan tersebut patut dibaca bukan sebagai formalitas birokrasi, melainkan sebagai pengakuan bahwa tantangan terbesar Dana Otsus Aceh selama ini bukan hanya pada besarnya dana, tetapi pada bagaimana dana itu dikelola dan diarahkan.

Aceh telah menerima dana otsus dalam jumlah besar selama hampir dua dekade. Tetapi setelah waktu yang panjang kita tetap dihadapkan pada fakta bahwa pekerjaan rumah pembangunan belum selesai. Kemiskinan masih tinggi, pengangguran belum sepenuhnya terkendali, dan ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat masih kuat. Fakta ini tentu tidak adil jika dibaca sebagai kegagalan total dana otsus. Namun akan sama tidak jujurnya bila kita menolak mengakui bahwa besarnya transfer fiskal belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kualitas perubahan.

Di sinilah perpanjangan dana otsus seharusnya dimaknai: bukan sebagai kelanjutan administratif, melainkan sebagai momentum koreksi kebijakan.

Tambahan dana pascabencana harus diarahkan secara disiplin untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak—membangun kembali infrastruktur dasar, memulihkan sekolah dan fasilitas kesehatan, memperkuat perlindungan kawasan rawan bencana, serta menghidupkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat terdampak. Dana ini tidak boleh kembali larut ke dalam belanja rutin birokrasi atau program-program seremonial, terdokumentasi dengan rapi tetapi nyaris tak terasa dalam kehidupan warga.

Lebih dari itu, pola pengawasan harus berubah. Sudah terlalu lama keberhasilan pembangunan diukur dari tingginya serapan anggaran, seolah-olah ketika dana habis dibelanjakan maka tugas pemerintah dianggap selesai. Padahal rakyat tidak hidup dari tabel realisasi anggaran. Mereka hidup dari jalan yang kembali bisa dilalui, sekolah yang kembali menyalakan harapan siswa-siswinya, layanan kesehatan yang kembali bekerja, dan pasar yang kembali berdenyut.

Karena itu, pengawasan atas dana otsus ke depan harus berbasis dampak, bukan semata kepatuhan administratif. Ukurannya bukan lagi hanya berapa persen anggaran terserap, melainkan sejauh mana kualitas hidup masyarakat benar-benar berubah.

Pada saat yang sama, transparansi harus menjadi fondasi. Publik Aceh berhak mengetahui dengan terang proyek apa yang dibiayai dana otsus, di mana lokasinya, siapa pelaksananya, berapa nilainya, dan bagaimana progresnya. Dana publik yang bekerja dalam ruang gelap pada akhirnya hanya akan melahirkan kecurigaan, memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat, serta mengikis legitimasi kebijakan itu sendiri.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dalam perpanjangan Dana Otsus Aceh bukan semata keberlanjutan sebuah skema fiskal. Yang dipertaruhkan adalah kesungguhan negara dan pemerintah daerah untuk belajar dari pengalaman, lalu memperbaiki cara kerja kebijakan afirmatif ini agar benar-benar menjadi alat transformasi, bukan sekadar rutinitas transfer tahunan.

Aceh membutuhkan dukungan fiskal untuk pulih. Itu tidak perlu diperdebatkan.

Tetapi Aceh juga membutuhkan tata kelola yang mampu mengubah dukungan fiskal menjadi kemajuan yang nyata. Sebab tanpa itu, perpanjangan dana hanya akan memperpanjang aliran anggaran—tanpa sungguh-sungguh mempercepat perubahan.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Politics | | | |