Pengungkapan Group Fantasi Sedarah Bukti Polri Hadir sebagai Pelindung dan Penjaga Moral Bangsa

7 hours ago 3

loading...

Pengungkapan kasus group Facebook Fantasi Sedarah oleh Polri menjadi bukti keseriusan negara menjaga ruang digital tetap bersih dan bermartabat. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Keberhasilan Polri mengungkap kasus group Facebook Fantasi Sedarah menjadi bukti keseriusan negara menjaga ruang digital tetap bersih dan bermartabat. Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono mengatakan, penangkapan enam tersangka ini merupakan bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam.

Polri hadir di tengah keresahan masyarakat dan menjalankan perannya sebagai pelindung, serta penjaga moral bangsa. “Kami di Komisi III DPR mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Polri. Tidak ada ruang bagi penyebar konten menyimpang di negeri ini. Penegakan hukum di ranah digital harus terus diperkuat,” kata Bimantoro dalam keterangan persnya, Kamis (22/5/2025). Baca juga: Breaking News! Polri Tangkap 6 Pelaku Grup Facebook Fantasi Sedarah

Dia pun menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri, dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, atas keberhasilan mengungkap kasus yang meresahkan tersebut.

“Kita patut memberikan penghargaan kepada Polri. Di tengah keresahan masyarakat yang memuncak akibat keberadaan grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’, Polri hadir dan merespons cepat dengan tindakan yang tegas, profesional, dan terukur,” ungkapnya.

Diketahui, enam tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Polri dalam operasi yang digelar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Para tersangka yang diamankan berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Baca juga: Viral Grup Inses di Facebook, Komisi III DPR: Melanggar Hukum dan Norma Kesusilaan

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka MR merupakan admin sekaligus kreator grup Fantasi Sedarah. Sementara tersangka DK, MS, MJ, dan MA berperan sebagai kontributor aktif yang menyebarkan konten menyimpang.

Keenam tersangka dijerat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(poe)

Read Entire Article
Politics | | | |