DJP melaporkan penurunan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yang hanya mencapai 12.999.860 pada 2025.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penurunan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yang hanya mencapai 12.999.860 pada 2025. Capaian ini mengalami penurunan sebanyak 154.539 wajib pajak atau turun 1,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Untuk wajib pajak orang pribadi mengalami pertumbuhan yang berbeda yakni negatif 1,2 persen dibandingkan 2024," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI yang diikuti secara daring, Rabu (7/5/2025).
Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan tercatat mencapai 1.053.360, mengalami kenaikan sebesar 0,49 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 1.048.242 wajib pajak badan. Dengan demikian, total pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi dan badan pada tahun ini mencapai 14.053.221, turun 1,09 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang mencatatkan 14.207.642 pelaporan.
"Alhamdulillah mengalami pertumbuhan jumlah SPT yang disampaikan wajib pajak badan sebesar 0,5 persen di tahun 2025. Terkait penurunan pelaporan SPT wajib pajak pribadi, kami coba teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini jumlahnya tahun 2025 ini," ungkap Suryo.
DJP menjelaskan, seluruh wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan. Meskipun masa tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan untuk tahun pajak 2024 telah berakhir, wajib pajak masih dapat melaporkannya hingga 31 Desember 2025 melalui e-Filing atau e-Form.
DJP juga menegaskan adanya pengenaan denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, yaitu Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Denda tersebut dapat dibayarkan setelah DJP mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Ketentuan mengenai denda ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selain itu, DJP berwenang untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan, yang dimulai dengan penerbitan Surat Teguran dan Penyampaian STP Tahunan.