REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memaparkan manfaat the Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) bagi ekspor dan investasi nasional. Kesepakatan ini dinilai memperkuat daya saing produk unggulan sekaligus membuka ruang investasi teknologi tinggi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, perjanjian perdagangan resiprokal tersebut memberikan tarif nol persen untuk sejumlah komoditas andalan Indonesia.
“Indonesia akan mendapatkan Tarif Resiprokal nol persen untuk produk unggulan ekspor seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan lainnya,” ujar Haryo dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Ahad 22 Februari 2026.
Haryo menjelaskan, pengecualian tarif diberlakukan terhadap 1.819 produk Indonesia yang terdiri atas 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian dengan skema most favoured nation atau MFN. Untuk produk tekstil Indonesia, pemerintah Amerika Serikat menyiapkan pengurangan tarif hingga nol persen melalui mekanisme tariff rate quota atau TRQ.
Selain akses pasar, pemerintah juga menyoroti potensi peningkatan investasi melalui kemudahan berusaha. Haryo mengatakan, masuknya investasi di sektor teknologi tinggi seperti ICT, alat kesehatan, dan farmasi akan difasilitasi melalui penyesuaian kebijakan tingkat komponen dalam negeri, spesifikasi domestik, serta deregulasi kebijakan dalam negeri.
Haryo menambahkan, komitmen Indonesia dalam penerapan strategic trade management menjadi sinyal keseriusan pemerintah menciptakan ekosistem bisnis yang aman dan terpercaya. Langkah ini juga ditujukan untuk memastikan barang berteknologi tinggi dan bernilai tinggi tidak disalahgunakan.
“Dengan diberikannya kemudahan perizinan impor dan persyaratan standarisasi pada produk pertanian asal AS diharapkan bisnis dapat memperoleh bahan baku secara lebih efisien dan menjaga kelancaran proses produksi, sehingga mendukung program ketahanan pangan nasional,” ucap Haryo.
Pemerintah juga membuka peluang arus investasi melalui pelonggaran pembatasan kepemilikan asing bagi perusahaan AS di sektor tertentu. Kebijakan tersebut mencakup divestasi pertambangan dan sejumlah pembatasan di sektor keuangan.
Haryo menegaskan, kesepakatan ART merupakan hasil proses diplomasi panjang. Indonesia yang sebelumnya dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen berhasil menurunkannya menjadi 19 persen melalui jalur negosiasi.
“Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional,” lanjut Haryo.
Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum domestik telah selesai, termasuk konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi. Haryo menegaskan, ART tetap dapat dievaluasi dan diubah berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
“Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (amandemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak,” kata Haryo.

3 hours ago
8















































