REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lagi-lagi pegawai pajak, Kementerian Keuangan, kena ciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Pajak Madya di Jakarta Utara pada Januari, kini KPK menangkap pegawai pajak di Banjarmasi.
Bahkan tidak hanya pegawai pajak, tapi dalam hari yang sama KPK juga menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di intansi Bea Cukai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kasus operasi tangkap tangan oleh KPK menjadi momen untuk memperbaiki instansi pajak dan bea cukai. “Itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu.
Purbaya menyatakan bakal memberikan pendampingan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selama proses penegakan hukum oleh KPK.
Namun, bila pegawai yang bersangkutan terbukti melanggar, dia akan menghormati penindakan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara dari sisi internal, Purbaya bakal meninjau proses sanksi yang mungkin ditetapkan kepada para pegawai yang melanggar hukum.
Opsi yang ia pertimbangkan sejauh ini berupa rotasi atau dinonaktifkan status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan. “Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah, bisa diberhentikan,” tuturnya.
KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan atau OTT keempat tahun 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. "Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti yang berupa uang itu jumlahnya di angka Rp 1 miliar. Dalam operasi senyap pada hari ini, tim penindakan KPK meringkus tiga orang termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin atas nama Mulyono.
"Terkait barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1 miliar lebih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/2).
KPK mengendus uang itu menyangkut praktik suap pengurusan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan. KPK mencurigai pejabat pajak di Banjarmasin menyabet suap dari pihak swasta demi memanipulasi nilai pajak restitusi.
"Terkait restitusi PPN yang diajukan oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin, dengan nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah," ujar Budi.
Para pihak yang diciduk dari OTT itu kini diterbangkan menuju Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Mereka bakal mengikuti pemeriksaan intensif. "Dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan ASN dan satu orang dari pihak swasta," ujar Budi.
KPK diketahui mempunyai waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang diciduk. Tim penindakan KPK disebut tengah melakukan pemeriksaan intensif dari pihak-pihak yang diciduk itu.

2 hours ago
2















































