Ngaku Stafsus Gubernur Jabar, Seorang Pria Tipu Sejumlah Perempuan

1 hour ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Seorang pria berinisial MSA alias B menipu sejumlah perempuan dan mengurus harta mereka hingga Rp 250 juta pada pertengahan Agustus 2025 di Kabupaten Subang dan Cianjur. Pria itu mengenalkan diri sebagai staf khusus (stafsus) gubernur Jawa Barat atau pejabat daerah setempat.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, petugas menerima laporan pengaduan korban IL tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial MSA pada 3 Januari tahun 2026. Selanjutnya, penyelidikan dan penyidikan langsung dilakukan.

"Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MSA alias B pada 24 Januari di Bekasi," ucap dia dikutip Sabtu (7/2/2026).

Dony menuturkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa IL warga Kabupaten Subang berawal dari perkenalan dengan tersangka Agustus tahun 2025. Komunikasi yang intens membuat hubungan keduanya menjadi dekat hingga menjalin asmara.

Dalam perjalanan hubungan itu, Kapolres mengatakan, tersangka mulai meminta sejumlah uang dan barang kepada korban dengan berbagai alasan. Ia mengatakan tersangka meminta uang dan barang untuk modal usaha, pengadaan peralatan podcast, usaha jual beli mobil, hingga rencana pernikahan.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai staf khusus gubernur Jawa Barat serta menunjukkan perilaku seolah memiliki jabatan resmi," kata dia.

Dony mengatakan, korban pun menyerahkan uang tunai sebesar Rp 38 juta, disusul Rp 150 juta, serta beberapa aset lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano senilai Rp 28 juta, emas senilai Rp 20 juta, uang tunai Rp 5 juta, dan transfer bank Rp 11 juta. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 250 juta.

Namun setelah seluruh uang dan barang diterima, ia mengatakan tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi. Hasil pendalaman, penyidik mengungkap adanya korban lain dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Cianjur, di mana tersangka mengaku sebagai staf khusus pejabat pemerintah daerah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit gimbal DJI Osmo Mobile 6 warna hitam, dua unit mic wireless Vivan V9, rekening koran Bank BCA, tiga lembar nota penyerahan uang. Serta satu unit handphone Samsung Galaxy S23 FE warna abu-abu tua beserta dus aslinya.

Ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki jabatan pemerintahan untuk kepentingan pribadi. Serta segera melapor apabila merasa menjadi korban.

Read Entire Article
Politics | | | |