Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia tiba-tiba seperti sedang memutar ulang kaset kuno yang sudah lama disimpan di gudang konstitusi. Debunya tebal. Sampulnya lusuh.
Tetapi begitu dibuka, terdengar suara tua yang selama ini kalah berisik oleh bunyi pasar saham, seminar investasi, dan para motivator ekonomi yang rambutnya klimis seperti grafik IHSG. Suara itu bernama Pasal 33 UUD 1945.
Dan kemarin pagi, Presiden Prabowo Subianto seperti sengaja meniup debu kaset tersebut keras-keras di depan DPR.
Pemerintah mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor untuk komoditas strategis: batubara, sawit, dan kemungkinan nanti merambat ke SDA lain.
Skemanya sederhana tetapi efek psikologisnya membuat ruang dealing room mendadak seperti ruang tunggu pasien gagal jantung. Semua ekspor SDA strategis wajib lewat satu pintu: BUMN yang ditunjuk negara.
Seketika para ekonom liberal mulai berkeringat. Sebagian pengusaha menelan ludah. Trader saham menatap monitor seperti melihat mantan menikah dengan orang lain.
Kata-kata “kontrol negara”, “pengekspor tunggal”, dan “pengawasan devisa” muncul seperti hantu yang tiba-tiba masuk ke pesta para pemuja pasar bebas.
Padahal kalau dibaca perlahan, ide dasarnya bukan barang baru. Bahkan sangat tua. Tua sekali. Setua pidato para pendiri republik yang dulu masih berbicara tentang negeri merdeka tanpa PowerPoint.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Kalimat itu sudah puluhan tahun ada di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hanya saja selama ini sering diperlakukan seperti tulisan motivasi di kalender masjid: indah dibaca, tapi kalah oleh kenyataan.
Prabowo tampaknya ingin mengubah tafsir itu menjadi tindakan administratif yang konkret. Negara tidak cukup hanya jadi satpam tambang. Negara harus ikut memegang pintu kasir.
Alasannya pun sebenarnya masuk akal. Selama bertahun-tahun Indonesia seperti petani durian yang punya kebun terbesar, tetapi uangnya bocor entah ke mana.
Batubara dijual murah ke perusahaan afiliasi luar negeri, lalu dijual lagi dengan harga sebenarnya. Sawit diputar lewat jalur perdagangan global yang membuat laba parkir di negara lain.
Anda sudah lama mendengar: Transfer pricing, under invoicing, pelarian devisa. Semua istilah itu terdengar teknokratis, tetapi maknanya sederhana: uang Indonesia sering tidak tidur di Indonesia.
Maka lahirlah gagasan besar itu: kalau sumber daya alam milik bangsa, maka gerbang ekspornya juga harus dikuasai negara.
Secara ideologis, ini mungkin salah satu kebijakan ekonomi paling nasionalistik sejak reformasi. Dan menariknya, Indonesia bukan satu-satunya negara yang melakukan hal semacam ini.
China punya COFCO. Negara itu sadar, menguasai perdagangan pangan global sama pentingnya dengan punya kapal induk. Saudi Arabia punya Aramco, yang bukan sekadar perusahaan minyak, tetapi tulang punggung geopolitik kerajaan.
Malaysia punya PETRONAS, yang lama menjadi mesin fiskal negara sekaligus simbol profesionalisme BUMN Asia. Uni Emirat Arab memiliki ADNOC, yang mengelola energi sambil mengundang investasi global dengan disiplin korporasi kelas dunia.
Jadi model seperti ini bukan kutukan otomatis. Di banyak negara justru menjadi alat negara memperbesar daya tawar.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

6 hours ago
8

















































