Nadwa Shihab Tidak Ikut Mengantar Jenazah Suami ke Pemakaman, Ini Hukum dan Dalilnya

9 hours ago 6

loading...

Prosesi pemakaman Ibrahim Sjarief Assegaf, suami Najwa Shihab di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta diiringi hujan deras pada Rabu (21/5/2025). Foto/Isra Triansyah

Ada pemandangan tak biasa ketika seorang publik figur Najwa Shihab baru saja ditinggalkan suami tercintanya wafat. Najwa tidak tampak bahkan tidak ikut mengantarkan jenazah suaminya sampai ke liang lahat. Bagaimana sebenarnya hukum seorang wanita mengantar jenazah ke pemakaman ini? Bagimana pula dalilnya?

Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita di- makruh -kan keluar mengiringi jenazah, karena sifat wanita umumnya tidak tabah.
Apalagi, kematian memang identik dengan kesedihan. Butuh waktu yang cukup panjang untuk benar-benar mengikhlaskan orang yang kita cintai berpulang untuk selamanya. Biasanya, kaum wanita lebih rentan terhadap kesedihan tersebut. Pada beberapa orang bahkan perlu pendampingan khusus, agar tak larut dalam kesedihan.

Demikian dinukil oleh Imam Nawawi dari pendapat mayoritas ulama dan mayoritas sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, dan ‘Aisyah. (Lihat kitab Al Majmu’, 5: 278).

Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa keluarnya wanita untuk maksud tersebut dihukumi makruh tahrim (artinya: haram).

Baca juga: Najwa Shihab Tidak Ikut Antar Suami ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Mengenai dalil tentang hal tersebut, berlandaskan hadis :

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

Dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.” (HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938).

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maksud hadis di atas, “Tidak ditegaskan jika hal tersebut terlarang keras sebagaimana dalam larangan-larangan lainnya. Seakan-akan Ummu ‘Athiyah berkata: kami dilarang mengiringi jenazah dan bukan larangan haram (tetapi makruh).”

Imam Al Qurthubi seperti dilansir Rumahsyo, menjelaskan, “Secara tekstual, hadis Ummu ‘Athiyah menunjukkan bahwa larangan yang dimaksud adalah larangan makruh tanzih. Demikian pendapat mayoritas ulama. Imam Malik berpendapat bolehnya. Demikian pula pendapat ulama Madinah.”

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Makna hadis adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita untuk mengiringi jenazah dan larangannya adalah makruh tanzih, bukan makruh yang menunjukkan keharaman. Madzhab kami -Syafi’iyah- berpendapat hal itu makruh dan bukanlah haram berdasarkan pemahaman dari hadits ini. Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa mayoritas ulama melarang para wanita mengiringi jenazah. Sedangkan ulama Madinah membolehkannya. Begitu pula dengan Imam Malik, namun beliau memakruhkan untuk para gadis.” (Syarh Muslim, 1: 46)

Baca juga: Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam

Wallahu A'lam

(wid)

Read Entire Article
Politics | | | |