Satriya Arta Kumbara (duduk kanan), mantan prajurit Marinir TNI AL bergabung menjadi Angkatan Darat Rusia berperang melawan Ukraina.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, mantan prajurit Marinir TNI AL, Serda Satriya Arta Kumbara sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal itu karena yang bersangkutan menjadi tentara aktif Rusia.
Supratman menyebutkan, berdasarkan pengecekan pada sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia. Namun, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang.
Dia menjelaskan status kewarganegaraan seseorang diatur menurut Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf d dan e menetapkan, warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
"Berdasarkan undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa se-izin presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Supratman melanjutkan, status kewarganegaraan Satriya otomatis hilang dengan sendirinya ketika aktif menjadi pasukan tentara asing. Hal itu merujuk Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Jadi berdasarkan UU 12 tahun 2006 dan PP 2 tahun 2007 maka saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia," ujar Supratman.
Meski demikian, Supratman menegaskan, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria. Instansi pusat, daerah, ataupun masyarakat harus melaporkan kepada Menkum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan.