REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah hingga kini belum menetapkan rencana penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 2026. Menurut dia, kebijakan tersebut masih memerlukan kajian, salah satunya dengan melihat kinerja pertumbuhan ekonomi nasional.
"Belum ada sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau tidak," ujar Purbaya di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Purbaya menegaskan tidak ingin berspekulasi sebelum melihat capaian pertumbuhan ekonomi secara konkret. Apabila pertumbuhan ekonomi mampu menembus angka di atas 6 persen, kata Purbaya, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mengelola kebijakan PPN.
Dengan kondisi tersebut, opsi penyesuaian dapat dilakukan secara fleksibel. Menurut Purbaya, dalam situasi itu PPN bisa saja dinaikkan atau diturunkan sesuai kebutuhan ekonomi. "Kalau di atas 6 persen, mestinya ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN. Bisa naik, bisa turun, jadi tidak menebak. Kalau tidak menurunkan, menaikkan," ujarnya.
Pada Oktober lalu, Purbaya menyebut akan mengkaji ulang peluang untuk menurunkan tarif PPN karena berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 70 triliun untuk setiap penurunan tarif 1 persen.
Untuk saat ini, Purbaya mengaku lebih berfokus pada perbaikan sistem penerimaan pendapatan negara, baik melalui pajak maupun bea cukai.
Bendahara Negara itu akan memantau perkembangan penerimaan setelah perbaikan sistem berjalan hingga triwulan II-2026. Setidaknya pada akhir triwulan I, Purbaya akan mengevaluasi kembali rencana penyesuaian tarif PPN.
“Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah melihat. Dari situ, saya bisa mengukur potensi riil yang ada, kekurangannya berapa, serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Purbaya menyatakan rencana tersebut telah tertuang secara hitam di atas putih. Namun, ia menggarisbawahi bahwa sebagai Menteri Keuangan, dirinya perlu berhati-hati dalam mengeksekusi kebijakan tersebut.
sumber : Antara

2 hours ago
7















































