Oleh: Nabigh Shorim Faozan*)
Di balik setiap layanan publik yang berjalan, ruang-ruang kelas yang tetap hidup, puskesmas-puskesmas yang terus melayani, alur administrasi yang tak berhenti berproses, ada peran tenaga honorer. Bekerja dalam senyap, mereka menjadi bagian penting dari sistem negara. Sayangnya, belum sepenuhnya mereka memperoleh kepastian kesejahteraan.
Jika pelayanan publik ingin benar-benar kuat dan berkualitas, memastikan kesejahteraan honorer bukanlah pilihan kebijakan. Ini sudah menjadi kebutuhan mendasar tata kelola negara.
Selama ini, pengabdian sering menjadi narasi utama yang dilekatkan pada honorer. Kata itu terdengar mulia. Namun, ketika pengabdian berjalan beriringan dengan ketidakpastian penghasilan dan masa depan, muncul pertanyaan mendasar tentang keadilan kebijakan.
Negara tidak cukup hanya mengapresiasi dedikasi. Negara dituntut menghadirkan kepastian. Sebab, kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh kondisi mereka yang menjalankannya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024 menunjukkan, disparitas upah antarwilayah masih menjadi persoalan serius. Dalam praktiknya, banyak guru honorer menerima penghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP) setempat. Padahal, UMP di sejumlah provinsi telah melampaui Rp2 juta hingga lebih dari Rp5 juta.
Ketimpangan ini memperlihatkan belum adanya standar nasional yang mengikat bagi tenaga honorer. Besaran honor bergantung pada kemampuan fiskal daerah atau kebijakan masing-masing instansi. Dua pekerja dengan beban kerja serupa dapat menerima penghasilan berbeda hanya karena berada di wilayah berbeda.
Persoalan ini bukan sekadar soal angka. Ketidakpastian pendapatan dan status kerja memiliki implikasi langsung terhadap kesehatan.
Laporan bersama WHO dan ILO (2022) menegaskan, tekanan kerja dan ketidakpastian ekonomi berkontribusi pada stres kronis, gangguan kecemasan, serta peningkatan risiko penyakit kardiovaskular. Job insecurity bukan hanya istilah administratif. Ia adalah faktor risiko kesehatan publik.
Bagi guru honorer, tekanan ekonomi sering memaksa mereka mencari pekerjaan tambahan. Waktu istirahat berkurang, beban mental meningkat, dan kelelahan menjadi akumulatif.
OECD (2020) menunjukkan, stres kerja pada guru berkorelasi dengan burnout dan penurunan kualitas pembelajaran. Guru yang mengalami kelelahan emosional akan kesulitan membangun interaksi pedagogis yang optimal. Pada akhirnya, siswa ikut terdampak.
Di sektor kesehatan, risikonya bahkan lebih nyata. Tenaga medis honorer bekerja dalam lingkungan berisiko tinggi dengan tanggung jawab klinis besar.
Ketika tekanan itu diperparah oleh ketidakpastian penghasilan, risiko burnout meningkat. WHO (2019) menyatakan, burnout pada tenaga kesehatan berpengaruh terhadap keselamatan pasien. Kelelahan kronis dapat menurunkan konsentrasi dan meningkatkan potensi kesalahan medis.
Ironisnya, mereka yang menjaga kesehatan dan pendidikan masyarakat justru berada dalam kerentanan kesehatan akibat tekanan ekonomi.
World Bank (2018) mencatat pekerja berupah rendah cenderung menunda akses layanan kesehatan dan memiliki risiko lebih tinggi terhadap penyakit tidak menular akibat stres berkepanjangan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI telah meluncurkan sejumlah program untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-aparatur sipil negara (ASN). Insentif bulanan diberikan dan direncanakan meningkat dari sekitar Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu mulai tahun 2026.
Tersedia pula subsidi upah bagi guru pendidikan anak usia dini (PAUD) nonformal, bantuan afirmasi pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik, serta perbaikan mekanisme transfer tunjangan profesi agar lebih tepat waktu.
Langkah ini menunjukkan adanya kesadaran kebijakan. Namun, secara substansi, insentif tambahan belum sepenuhnya menjawab ketimpangan struktural pengupahan.
Tantangannya bukan hanya pada besaran insentif, melainkan pada penataan sistem yang menjamin standar kesejahteraan minimal yang adil dan berkelanjutan.
Dalam perspektif pembangunan, investasi pada kesejahteraan guru dan tenaga medis adalah investasi pada kualitas sumber daya manusia. Teori human capital (Becker, 1993) menegaskan, produktivitas dan pertumbuhan jangka panjang bertumpu pada kualitas dan stabilitas tenaga kerja. Pelayanan publik yang kuat lahir dari tenaga kerja yang sehat secara fisik dan mental.
Karena itu, diperlukan keberanian kebijakan untuk menetapkan standar minimal penghasilan honorer setara UMP di wilayah masing-masing. Pemerintah pusat juga perlu memperkuat dukungan fiskal bagi daerah dengan kapasitas terbatas, khususnya untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Reformasi tidak cukup berhenti pada perubahan status administratif. Ia harus menyentuh substansi kesejahteraan.
Pada akhirnya, menjamin kesejahteraan honorer adalah bagian dari upaya memperkuat legitimasi negara itu sendiri. Negara yang adil bukan hanya menuntut pengabdian, tetapi harus memastikan bahwa mereka yang melayani publik dapat hidup secara layak dan sehat.
Sebab, pelayanan publik yang berkualitas tidak mungkin berdiri di atas fondasi yang rapuh. Dan, upaya memperkuat fondasi itu dimulai dari keberpihakan pada kesejahteraan honorer, seperti yang dilakukan oleh Kemendikdasmen RI kepada para guru honorer.
*) Nabigh Shorim Faozan adalah mahasiswa Program Studi Kedokteran, Universitas Mataram.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

3 hours ago
5















































