LPSK Putuskan Lindungi Korban dan Saksi Kasus Dokter Perkosaan RSHS

18 hours ago 4

Polda Jawa Barat merilis tersangka PAP dokter residen PPDS yang diduga memerkosa keluarga pasien di lantai 7 RSHS Bandung, Rabu (9/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Hasan Sadikin, Bandung. Keputusan diterimanya permohonan berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 5 Mei 2025.

"Seluruh terlindung mendapatkan mendapatkan perlindungan Pemenuhan Hak Prosedural berupa pendampingan di persidangan," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, dikutip Ahad (11/5/2025).

LPSK sudah melakukan langkah Proaktif menjangkau korban pada 10 April 2025. LPSK turun ke lapangan menjangkau saksi dan korban dan melakukan penelaahan serta berkoordinasi dengan Kanit PPA Polda Jabar, Penyidik PPA Polda Jabar, dan UPTD PPA Kota Bandung. Bagi 3 terlindung yang berstatus hukum sebagai saksi korban, bentuk perlindungan berbeda-beda sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan.

"Selain mendapat pemenuhan Hak Prosedural, Korban FH juga mendapat layanan perhitungan restitusi, Korban N mendapat pemenuhan Hak atas Informasi berupa perkembangan penanganan kasus, dan korban F mendapat Rehabilitasi Psikologis dan Hak atas Informasi," ujar Sri.

Sri mengatakan kekerasan seksual yang terjadi dalam kasus ini masuk dalam kategori relasi kuasa yang membuat korban tidak berdaya. “Relasi kuasa yang terjadi dunia medis menyangkut pengetahuan, profesi dokter di mana masyarakat memahami dokter tidak akan melakukan tindakan kekerasan seksual,” ujar Sri.

Sri berharap hukuman terhadap tersangka lebih berat karena profesinya yang seharusnya menjadi pemberi layanan hak dasar warga negara atas kesehatan dan ditambah dilakukan kepada lebih dari satu orang. Sri menekankan perlunya setiap instansi menghadirkan standar operasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual saat merekrut pegawai.

“Salah satu yang dapat dilakukan dengan menelusuri seseorang apakah pernah menjadi pelaku kekerasan seksual atau tidak,” ujar Sri.

Sebelumnya, Unpad mengeluarkan seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dokter cabul bernama Priguna Anugerah Pratama dikeluarkan karena diduga memerkosa keluarga pasien

Pria berusia 31 tahun yang sudah menikah itu menjadi tersangka kasus pemerkosaan, melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban disuntik cairan bius melalui selang infus.

Read Entire Article
Politics | | | |