Kritik Jimly Terkait Politikus DPR Dipilih Jadi Hakim MK, Sebut Ada Persepsi Salah dalam Rekrutmen

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Jimmly Assiddiqie mengkritisi sistem rekrutmen para hakim konstitusi saat ini. Ia mengatakan, perlu bagi pemerintah, dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengubah tata cara perundangan dalam memilih dan menunjuk para hakim untuk ditempatkan sebagai pengadil di MK.

Jimmly menyampaikan kritiknya itu menyusul para politisi dari DPR yang dipilih untuk menjadi hakim konstitusi. “Ini perlu ada evaluasi mekanisme rekrutmen hakim konstitusi di masa depan. Ini perlu ada pengaturan ulang,” ujar Jimmly saat ditemui dalam peluncuran buku 70 Tahun Yusril Ihza Mahendra di Balai Kartini, di Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (7/2/2026).

Jimmly mengatakan, selama ini ada pergeseran yang berujung pada fatalisme persepsi tentang pemilihan hakim-hakim MK. Aturan rekrutmen hakim-hakim MK selama ini mengacu pada Pasal 18 Undang-undang (UU) MK 24/2003 tentang MK.

Dalam pasal tersebut, Jimmly menerangkan, rekrutmen hakim MK berasal dari tiga jalur kekuasaan, eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Tiga dipilih oleh DPR, tiga dipilih oleh presiden, tiga dipilih oleh Mahkamah Agung (MA),” kata Jimmly. 

Menurut Jimmly, klausul dalam beleid itulah yang selama ini berujung pada praktik prosedural yang keliru. “Itulah yang dipersepsikan seolah-olah tiga dipilih dari (DPR, Presiden, dan MA). Sehingga muncul pengertian, ini orang-orang kita (tiga calon hakim MK yang diusulkan oleh masing-masing kekuasaan), ini orang-orang yang mewakili kepentingan kita (eksekutif, legislatif, yudikatif),” kata Jimmly.

Persepsi yang keliru tersebut, memunculkan ego dari latar belakang penyokongan oleh hakim-hakim MK yang terpilih nantinya. Dan situasi tersebut yang juga berdampak pada tugas independensi hakim-hakim MK.

“Jadi kalau ada undang-undang yang dibatalkan sama dia (yang tidak sesuai dengan harapan dari kekuasaan yang mengusungnya ke MK), bisa dianggap kurang ajar (oleh kekuasaan pengusungnya),” kata Jimmly.

Kasus seperti itu, kata Jimmly pernah terjadi pada 2022 lalu. Saat itu, wakil ketua MK Aswanto dipecat oleh DPR lantaran sering membatalkan UU bikinan DPR yang diajukan sebagai objek judical review ke MK.

Aswanto, merupakan hakim konstitusi dari kalangan politikus dan berasal dari anggota DPR dan lolos ke MK sebagai keterwakilan DPR di MK. “Nah dari kasus yang seperti itu, saya sudah bilang, bahwa harus ada pengaturan ulang (rekrutmen hakim MK), supaya independensi dari kekuasaan MK ini tidak terganggu. Biar tidak begitu caranya, dan itu harus diatur kembali,” ujar Jimmly.

Jimmly, pun menawarkan pengaturan ulang rekrutmen di MK itu dengan memastikan adanya revisi UU MK untuk memasukkan klausul larangan anggota DPR, pun politikus kepartaian yang masih aktif di parlemen agar tidak dapat dicalonkan sebagai hakim di MK. “Anggota DPR itu seharusnya nggak boleh dipilih menjadi hakim MK,” kata Jimmly.

Ia menegaskan, anggota DPR dalam proses rekrutmen hakim-hakim MK merupakan panelis atas keterwakilan rakyat yang hanya memiliki kewenangan memilih hakim-hakim MK. “DPR itu tukang pilih, bukan dipilih (untuk jadi hakim MK). Nah kalau dia dipilih (jadi hakim MK), itu kan jeruk makan jeruk namanya,” ujar Jimmly.

Read Entire Article
Politics | | | |