KPPU: GPN dan QRIS Justru Perlu Didukung, Bukan Dipersoalkan AS

4 hours ago 3

Head of Digital Banking PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Dadang Rohandi (kanan) menjelaskan kepada karyawan fitur pembayaran QR Muamalat DIN (MDin) di kedai kopi, Muamalat Tower, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Hingga September 2024, volume transaksi QRIS MDin telah mencapai lebih dari Rp403 miliar atau naik 148% year on year (yoy). Kenaikan volume transaksi tersebut sejalan dengan peningkatan jumlah transaksi QRIS MDin sebesar 173% (yoy) menjadi lebih dari 2,2 juta transaksi. Adapun jumlah merchant QRIS Bank Muamalat tumbuh 49% (yoy) menjadi lebih dari 13.000 merchant.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai sistem pembayaran domestik seperti GPN dan QRIS tidak semestinya dipersoalkan oleh Amerika Serikat (AS). Kedua sistem tersebut justru memperkuat persaingan usaha yang sehat dan mendukung kedaulatan ekonomi nasional.

“Ya justru kita mau pertanyakan kalau GPN dan QRIS ini dipertanyakan oleh pemerintah Amerika Serikat. Karena justru ini adalah satu upaya dari pemerintah ya untuk memberikan pilihan kepada konsumen untuk menggunakan mekanisme pembayaran,” kata Wakil Ketua KPPU Aru Armando  dalam konferensi pers terkait dampak tarif impor AS terhadap persaingan usaha di Indonesia, di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Ia menegaskan, kehadiran QRIS dan GPN tidak pernah dimaksudkan untuk melarang penggunaan sistem internasional seperti Visa dan Mastercard. Sebaliknya, semua pilihan tetap terbuka bagi konsumen.

“Kalau misalnya Indonesia dipaksa hanya menggunakan misalnya Visa atau Mastercard, itu kan justru melanggar persaingan itu sendiri,” ujarnya.

Aru menyatakan, AS sebagai negara pelopor undang-undang persaingan usaha seharusnya memahami bahwa QRIS dan GPN memberikan ruang pilihan yang setara dalam mekanisme pembayaran.

“Amerika Serikat yang katanya negara pertama yang mempunyai undang-undang persaingan usaha atau antitrust, harus mengetahui dan mengerti bahwa sebenarnya QRIS atau GPN ini kan justru memberikan opsi kepada masyarakat untuk memilih ya sesuai dengan preferensinya mekanisme pembayaran seperti apa yang mau digunakan,” ucapnya.

Ia menegaskan, Indonesia tidak pernah membatasi layanan asing di pasar domestik. Karena itu, sorotan dalam laporan United States Trade Representative (USTR) dinilai tidak relevan.

“Indonesia tidak pernah melarang penggunaan Visa atau Mastercard di Indonesia. Sehingga tidak perlu ada pertanyaan terkait dengan penggunaan QRIS atau GPN karena itu justru sebenarnya dari sisi persaingan memberikan opsi kepada konsumen untuk memilih,” ujar Aru.

Menurut dia, QRIS dan GPN juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaku usaha kecil dan menengah di Tanah Air.

“Dan menurut saya itu adalah berkaitan dengan kedaulatan nasional Indonesia. Karena dengan QRIS dan GPN itu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya UMKM,” katanya.

Read Entire Article
Politics | | | |