REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Hal itu usai Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, kemarin.
Menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya, proses penyidikan dan penyelidikan yang ada di internal militer sejauh ini tidak menggambarkan fakta-fakta keseluruhan dari rangkaian peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, publik dan pihak korban berhak mendapatkan perincian hasil penyidikan guna memastikan prinsip keadilan telah terpenuhi.
"Dalam peristiwa penegakan hukum di internal militer, sampai kemudian sekarang (berkas perkara) dilimpahkan ke Pengadilan Militer 2-08 Jakarta, itu sama sekali tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi," ujar Dimas Bagus Arya kepada Republika pada Kamis (16/4/2026).
Lebih lanjut, Dimas juga menyoroti adanya perbedaan data antara temuan internal militer dengan hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Hal itu terutama mengenai jumlah terduga pelaku yang terlibat.
Pihak militer hingga saat ini memproses sebanyak empat orang tersangka ke pengadilan. Namun, Dimas menegaskan, TAUD memiliki indikasi bahwa ada 16 orang yang terlibat dalam rangkaian pengintaian sebelum peristiwa penyiraman air keras terjadi. Ia juga mempertanyakan, apakah keempat orang tersangka yang nanti diperkarakan di pengadilan militer adalah bagian dari 16 orang terduga itu.
"Karena dari rangkaian pengintaian, penguntitan, yang kami temukan sebelum kemudian penyiraman air keras pada Andrie, ada 16 orang. Ini yang harus diungkap. Tapi, alih-alih itu, pihak militer justru kemudian mendorong dan coba untuk terus mengupayakan supaya ada empat orang pelaku saja," tutur dia.
Ia mengingatkan, pihak korban menyatakan keberatan jika perkara ini hanya berhenti pada penghukuman pelaku di tingkat lapangan. Karena itu, beberapa waktu lalu Andrie Yunus melalui surat terbuka sudah menyuarakan mosi tidak percaya terhadap peradilan militer.
"Dan dia (Andrie Yunus) juga bahkan menyampaikan bahwa akan melakukan mosi tidak percaya apabila proses yang dilakukan atau proses yang hari ini dijalankan di institusi militer itu hanya berhenti pada aktor lapangan," tukas Dimas.
Tersangka akan dihadirkan
Dilansir kantor berita Antara, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, sosok empat orang tersangka penyiram air keras kepada Andrie Yunus akan terlihat saat sidang pembacaan dakwaan yang digelar dalam waktu dekat.
"Saya pikir nanti akan terlihat di sidang, kan akan juga dihadirkan. Ini akan dilakukan, sekali lagi, akan terbuka dan kita profesional," kata Kapuspen saat ditemui awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Menurut dia, tersangka dalam kasus tersebut tetap empat orang, terlepas dari adanya temuan pihak Andrie Yunus yang menyebut terduga pelaku mencapai 16 orang. Penetapan tersangka itu disebut sesuai hasil penyelidikan.
"Masih tetap empat orang, seperti yang saya sudah dijelaskan sebelumnya pada saat kemarin konferensi pers di puspen juga pada saat saya rilis," katanya.

3 hours ago
10
















































