REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan manual pengukuran karbon biru lamun untuk meningkatkan kredibilitas data, efektivitas konservasi pesisir, dan kontribusi Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim global. Langkah ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara pada Minggu di Jakarta.
Manual tersebut menjadi pedoman teknis standar pertama di Indonesia untuk pengukuran cadangan karbon pada ekosistem padang lamun di wilayah pesisir. "Manual ini adalah rujukan nasional pertama untuk ekosistem padang lamun," ujar Koswara.
Menurut Koswara, manual ini merupakan langkah penting dalam tata kelola karbon biru yang kredibel dan berbasis sains. Data yang terukur dan valid sangat dibutuhkan agar Indonesia dapat berperan lebih besar dalam mitigasi iklim dan perdagangan karbon global. Manual ini diharapkan dapat memperkuat aksi konservasi berbasis bukti.
Penguatan ekonomi biru memerlukan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat, tambahnya. Pemanfaatan karbon biru harus memastikan keberlanjutan ekosistem sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah pesisir.
Indonesia dikenal memiliki keanekaragaman lamun tinggi dengan 15 spesies dari sekitar 60 spesies di dunia, termasuk Enhalus acoroides, Thalassia hemprichii, Cymodocea rotundata, dan Cymodocea serrulata. Ekosistem lamun berperan penting sebagai penyerap karbon yang efisien, terutama pada sedimen yang dapat menyimpan karbon ribuan tahun jika habitatnya terjaga.
Dukungan Kebijakan dan Tantangan
Saat ini, banyak padang lamun di Indonesia menunjukkan penurunan kondisi akibat tekanan antropogenik seperti alih fungsi pesisir, pencemaran, praktik penangkapan ikan destruktif, serta dampak perubahan iklim. Kerusakan ini tidak hanya menghilangkan fungsi ekologis lamun tetapi juga berpotensi melepaskan kembali karbon sedimen ke atmosfer, mengancam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Untuk memperkuat kebijakan iklim, pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi strategis, termasuk Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Permen KP No. 1 Tahun 2025, dan Kepmen KP No. 52 Tahun 2024. Regulasi ini menempatkan ekosistem lamun sebagai aset penting dalam skema perdagangan karbon berbasis konservasi dan restorasi.
Direktur Konservasi Ekosistem Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP Firdaus Agung menambahkan bahwa manual pengukuran karbon biru lamun disusun untuk menjawab kebutuhan tersebut. Panduan ini mencakup mulai dari persiapan survei, pengambilan sampel lapangan, analisis laboratorium, perhitungan cadangan karbon hingga pelaporan dan manajemen data.
"Penerapan manual ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas inventarisasi karbon biru, mendorong efisiensi program konservasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam mekanisme perdagangan karbon internasional," kata Firdaus.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen memperkuat tata kelola sumber daya laut melalui pendekatan berbasis sains, kolaborasi, dan inovasi teknologi untuk memperkuat ekonomi biru dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
5













































