KKP Lepas 234 Anakan Arwana Irian di Taman Nasional Wasur Merauke

5 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 234 ekor anakan Arwana Irian (Scleropages jardinii) di perairan Taman Nasional Wasur, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pelestarian sumber daya ikan dan penegakan regulasi perlindungan spesies dilindungi.

“Ikan Arwana yang dilepasliarkan merupakan anakan berukuran 15–16 cm. Kawasan Taman Nasional Wasur dipilih karena merupakan habitat asli Arwana Irian, terpencil, dan minim aktivitas manusia,” ujar Plt Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Hendrik Sombo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Hendrik menjelaskan, restocking tersebut berasal dari kuota tangkapan anakan Arwana Irian tahun 2024. Kegiatan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 30 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Apendiks CITES.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Sarmintohadi, menyatakan bahwa Arwana Irian termasuk ikan hias yang memiliki nilai tinggi di pasar domestik maupun internasional. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.

“Permintaan pasar terhadap Arwana Irian cukup tinggi. Karena itu, keberadaan dan pemanfaatannya perlu dikendalikan agar tidak mengancam kelestariannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penangkapan anakan Arwana Irian telah menjadi mata pencarian masyarakat lokal, yang dilakukan hanya pada musim tertentu, yakni November hingga Februari, dengan alat tangkap yang ramah lingkungan. Arwana Irian termasuk dalam kategori ikan dilindungi terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021.

“Keputusan tersebut menetapkan 19 jenis ikan lainnya dengan perlindungan penuh, sementara Arwana Irian berstatus perlindungan terbatas,” kata Sarmintohadi. Perlindungan itu mencakup pembatasan penangkapan berdasarkan ukuran dan waktu tertentu guna menjaga kelangsungan populasi di alam.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian Arwana Irian melalui implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Arwana 2025–2029.

Trenggono mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku budidaya, asosiasi ikan hias, dan komunitas lokal, untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan RAN tersebut demi perlindungan ekosistem sekaligus mendukung ekonomi masyarakat.

Read Entire Article
Politics | | | |