REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Praktik pertambangan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terungkap setelah pelaku memanfaatkan lahan milik warga sebagai kamuflase aktivitas tanpa izin. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan pola tersebut saat menertibkan tambang liar di wilayah itu.
Modus ini terungkap dalam operasi penutupan tiga titik stockpile batubara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung pada Kamis (11/12/2025). Lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jeffri Huwae menegaskan, penghentian aktivitas tambang liar dilakukan bersamaan dengan pengamanan barang bukti. “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain menunjukkan negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri Huwae di Jakarta, dikutip pada Sabtu (13/12/2025).
Dalam penindakan tersebut, penyidik mengamankan sekitar 1.430 ton batu bara yang terdiri atas batu bara in situ, stockpile, dan karungan. Tim juga menyita satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi tambang ilegal.
Hasil penyidikan menunjukkan pelaku membeli lahan milik masyarakat setempat dan menjadikannya dasar kegiatan pertambangan tanpa izin. Warga kemudian diposisikan sebagai alasan sekaligus tameng agar aktivitas tambang tampak dilakukan atas nama masyarakat.
Jeffri Huwae menyampaikan, pendekatan komunikasi tetap dijalankan agar proses penegakan hukum berlangsung terbuka dan dipahami publik. “Kami tegas menegakkan hukum dan tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti dan proses hukum berjalan sampai tuntas,” katanya.
Ketiga tambang ilegal tersebut berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Asam. Penutupan didukung pengamanan dari Polisi Militer TNI Kodam II/Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II/Sriwijaya, serta PT Bukit Asam agar operasi di lapangan berjalan aman dan tertib.
Aktivitas pertambangan ilegal berdampak serius terhadap lingkungan sekitar tambang karena pembukaan lahan tanpa kaidah teknis meningkatkan risiko erosi, gerakan tanah, dan perubahan tata air. Penegakan hukum terhadap praktik ini dinilai berperan dalam mitigasi bencana di kawasan pertambangan.
Untuk memperkuat penertiban, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran usaha pertambangan di kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara. Kebijakan ini ditujukan menekan praktik kamuflase tambang ilegal sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.

11 hours ago
7










































