Kemenkum rujuk royalti satu pintu Inggris untuk revisi UU Hak Cipta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah merujuk sistem penarikan royalti satu pintu yang diterapkan di Inggris sebagai acuan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan dan memperkuat tata kelola royalti di tengah disrupsi digital yang semakin pesat.
Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, menjelaskan pada Minggu bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta bertujuan agar lebih adaptif terhadap perubahan digital serta meningkatkan transparansi dan keadilan bagi para kreator. "Kami ingin memastikan tata kelola royalti di Indonesia semakin sederhana, transparan, dan berpihak pada para kreator," katanya.
DJKI Kemenkum telah mempelajari sistem royalti satu pintu Inggris dalam pertemuan bilateral dengan Phonographic Performance Limited (PPL) dan Performing Rights Society (PRS) for Music di London. Sistem tersebut dinilai dapat mengurangi beban administratif dan memudahkan pengguna musik komersial dalam melakukan pembayaran royalti.
Di Inggris, sejak 26 Februari 2018, PPL dan PRS membentuk usaha bersama bernama PPL PRS Ltd untuk menyatukan proses penarikan royalti musik melalui satu lisensi tunggal, The Music Licence. Dengan sistem ini, pelaku usaha hanya membutuhkan satu kontrak dan satu tagihan, sehingga mengurangi kompleksitas birokrasi.
Hermansyah menambahkan bahwa sistem ini memberi kemudahan bagi pengguna tanpa mengurangi perlindungan terhadap pemilik hak, dan menjadi referensi penting dalam mengelola royalti yang adil dan transparan. Meskipun demikian, PPL dan PRS tetap mengelola hak yang berbeda secara hukum untuk mencegah tumpang tindih.
Secara hukum, PPL PRS Ltd berfungsi sebagai badan kolektor dan administrator gabungan, namun tetap menentukan skema tarif masing-masing secara independen. Penyatuan ini juga berhasil menekan biaya operasional, yang berdampak pada peningkatan pendapatan bersih bagi pemilik hak.
Oleh sebab itu, DJKI Kemenkum menyatakan bahwa model ini akan menjadi masukan penting dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran dan perlindungan hak ekonomi para kreator.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
5

















































