REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Jetour Sales Indonesia bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan hasil investigasi atas insiden kecelakaan yang melibatkan Jetour T2 di ruas Tol Jagorawi, awla bulan ini. Insiden tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah kendaraan dilaporkan terbakar usai benturan keras.
Audiensi klarifikasi dipimpin Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan RI Yusuf Nugroho, serta dihadiri Ketua KNKT, perwakilan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Bekasi, dan manajemen PT Jetour Sales Indonesia. Pertemuan ini digelar untuk memaparkan kronologi serta hasil kajian teknis secara menyeluruh.
Yusuf Nugroho menyatakan pihaknya mengapresiasi respons cepat Jetour dalam melakukan investigasi. Tujuan diselenggarakannya klarifikasi ini adalah untuk memperoleh penjelasan terkait kronologi dan hasil investigasi atas insiden kendaraan merek Jetour, dengan fokus pada spesifikasi teknis kendaraan, sistem keselamatan (safety system), serta mekanisme perlindungan terhadap risiko kebakaran," kata Yusuf.
Berdasarkan hasil pemaparan investigasi, sistem keselamatan kendaraan disebut bekerja sesuai desain dan standar yang berlaku. Saat benturan terjadi, airbag dilaporkan mengembang penuh dan struktur kendaraan tetap stabil tanpa mengalami terguling.
Selain itu, pintu kendaraan disebut masih dapat dibuka secara normal setelah benturan. Hal tersebut dinilai menunjukkan integritas struktur dan fungsi keselamatan berjalan sebagaimana dirancang.
Analisis teknis menyimpulkan insiden merupakan tabrak samping, bukan tabrak belakang seperti sempat beredar. Benturan ekstrem menyebabkan kerusakan berat pada roda depan dan belakang sisi kiri kendaraan.
Akibat kerusakan tersebut, bagian bawah kendaraan bergesekan langsung dengan permukaan aspal. Gesekan inilah yang disebut memicu munculnya api sebagai dampak lanjutan setelah benturan keras, hingga akhirnya kendaraan terbakar.
Secara regulasi, Jetour menyatakan produknya telah memenuhi sejumlah standar keselamatan internasional seperti ASEAN NCAP, ECE R153, dan ECE R34, serta regulasi yang berlaku di Indonesia.
President Director PT Jetour Sales Indonesia, Peter Zhang, menyatakan sejak awal perusahaan berkomitmen melakukan penelaahan secara teknis dan berbasis fakta. “Hasil investigasi menunjukkan bahwa sistem keselamatan kendaraan bekerja sesuai standar yang berlaku. Keselamatan konsumen merupakan prioritas utama kami,” ujarnya.
Jetour menegaskan akan terus mematuhi seluruh ketentuan keselamatan yang berlaku di Indonesia serta melakukan evaluasi produk secara berkelanjutan.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya transparansi investigasi dalam setiap kecelakaan kendaraan bermotor. Koordinasi antara produsen, regulator, dan otoritas keselamatan diharapkan dapat memberikan kejelasan teknis sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap standar keselamatan kendaraan di Indonesia.

2 hours ago
5














































