Kekuatan Tersembunyi Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam Sistem Hukum Indonesia

8 hours ago 5

Oleh: Dr. H. Roberia dan Dr. Dece Kurniadi, Pegiat Ekonomi dan Keuangan Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah (MEKSI) 2025–2029 semestinya tidak lagi dipandang sekadar dokumen pelengkap kebijakan. Ia sudah saatnya ditegaskan sebagai instrumen hukum yang hidup dan bekerja dalam sistem pemerintahan, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konteks ini, MEKSI bukan berdiri di pinggiran, melainkan berada di jantung perencanaan pembangunan nasional, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Perdebatan yang mempertanyakan posisi MEKSI sebagai kebijakan negara, sering kali lahir dari pemahaman yang sempit terhadap keberadaan eksplisit maupun implisitnya dalam peraturan perundang-undangan.

Padahal, urgensi dan esensi MEKSI tidak semata ditentukan oleh keberadaannya sebagai dokumen formal, tetapi oleh fungsi strategisnya dalam membangun ekonomi dan keuangan syariah nasional. Karena itu, keraguan terhadap MEKSI sebagai instrumen hukum sudah saatnya ditinggalkan.

Memahami MEKSI 2025–2029 memerlukan pendekatan yang lebih bijaksana, luas, dan yuridis. MEKSI harus dipahami sebagai kebijakan publik yang memperoleh validitas, legalitas, dan legitimasi dari berbagai sumber hukum.

Ia tidak hanya berdiri pada sistem perencanaan pembangunan nasional, tetapi juga pada mandat kelembagaan lintas sektor. Kombinasi keduanya menciptakan kekuatan hukum yang mengikat bagi para pemangku kebijakan dan kepentingan, sekaligus menjadikannya hadir dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara.

Derajat keabsahan, kepastian hukum, dan legitimasi pembangunan ekonomi dan keuangan syariah sebenarnya telah diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029.

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 menegaskan bahwa transformasi ekonomi untuk meningkatkan produktivitas melalui ekonomi dan keuangan syariah merupakan bagian dari salah satu misi pembangunan nasional. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 menempatkan ekonomi syariah sebagai bagian dari prioritas nasional dalam mendorong kemandirian bangsa.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Politics | | | |