Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Korupsi PLTA Musi Senilai Rp15 Miliar

2 hours ago 4

Kejati Bengkulu tetapkan satu orang tersangka korupsi PLTA Musi.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU, – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Daryanto, Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek PLTA Musi di Provinsi Bengkulu. Penetapan ini dilakukan pada Rabu (tanggal tidak disebutkan) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dari tahun 2022 hingga 2023.

Tersangka, yang saat ini menjabat sebagai Senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS, diduga secara melawan hukum menyusun dokumen perencanaan pengadaan SKU dengan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) estimasi harga sebesar Rp32 miliar. Estimasi ini kemudian dijadikan harga perkiraan dan menjadi kesepakatan nilai kontrak antara PT PLN dan KSO Citra Wahana sebesar Rp32,07 miliar, termasuk PPN 11 persen. Berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, harga riil SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO hanya Rp17,23 miliar, sehingga menimbulkan kerugian negara dan keuntungan tidak wajar bagi KSO Citra Wahana sebesar Rp11,66 miliar.

Selain itu, Daryanto juga diduga menyusun dokumen perencanaan untuk penggantian Sistem AVR dengan estimasi harga RAB sebesar Rp20,96 miliar. Nilai kontrak yang disepakati dengan KSO PT Austindo-Truba Engineering adalah Rp20,52 miliar, sedangkan harga riil dari PT Emerson hanya Rp15,79 miliar. Hal ini menyebabkan kerugian negara dan keuntungan tidak wajar kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering sebesar Rp2,69 miliar.

"Ada dua mata proyek dari dua anggaran yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp15 miliar," jelas Pola. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026, di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |