Kanwil Ditjenpas Ajukan Amnesti untuk 1.454 Narapidana di Jabar

2 hours ago 4

Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan tengah mengajukan amnesti untuk 1.454 narapidana kepada presiden. Sekitar 1.100 narapidana yang mengajukan amnesti merupakan bagian dari amnesti kebangsaan.

"Kami sedang menunggu SK amnesti sebenarnya. Ada 1.454 SK amnesti yang masih menunggu tanda tangan dari bapak presiden," ucap Kabid Pembinaan Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno belum lama ini.

Ia mengatakan, apabila sudah mendapatkan persetujuan presiden akan diikutsertakan dalam komponen cadangan (komcad). "Kami masih menunggu juklak dan juknis dari pemerintah. Sedangkan sisanya adalah amnesti kemanusiaan. Sakit berkepanjangan, lanjut usia dan lain-lain. Mereka langsung bebas," kata dia.

Khusus untuk program amnesti kebangsaan harus mengikuti pendidikan. Pengajuan program amnesti dilakukan tahun 2026. Sedangkan permohonan grasi tidak ada yang diajukan dari narapidana asal Jabar.

Ia menambahkan terdapat 20.500 narapidana di seluruh Jawa Barat yang mendapatkan remisi umum 1 dan remisi umum 2 atau langsung bebas. Sebanyak 346 orang mendapatkan remisi umum 2.

"Sebanyak 20.500 totalnya. 346 di antaranya adalah remisi umum dua yang langsung bebas," ucap dia.

Untuk narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, ia menyebut terdapat 430 orang yang mendapatkan remisi termasuk di antaranya narapidana umum. Salah satu narapidana korupsi yang mendapatkan remisi yaitu Immanuel Ebenezer.

"Semua dapat (narapidana korupsi)," kata dia.

Ia melanjutkan, narapidana yang sudah menjalani masa hukuman 6 hingga 12 bulan mendapatkan remisi satu bulan. Selanjutnya, di atas satu tahun mendapatkan remisi 2 bulan, sedangkan dua tahun mendapatkan 3 bulan, 4 tahun mendapatkan 5 bulan, dan 6 bulan untuk narapidana di atas 6 tahun, sedangkan narapidana seumur hidup tidak mendapatkan remisi.

Read Entire Article
Politics | | | |