REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan selebgram Lisa Mariana terhadap eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait hak identitas anak. Putusan, dibacakan secara e-court pada Senin (8/12/2025) kemarin.
Muslim Jaya Butar Butar kuasa hukum Ridwan Kamil membenarkan bahwa gugatan Lisa Mariana terhadap kliennya sudah ditolak. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg.
“Gugatan Lisa Mariana tentang perbuatan melawan hukum terhadap Ridwan Kamil diputus majelis hakim PN Bandung dengan putusan menolak seluruh gugatan Lisa Mariana,” ujar Muslim, Selasa (9/12/2025).
Ia menyebut pertimbangan hukum majelis hakim menolak gugatan Lisa Mariana karena hasil tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana negatif. Sehingga, gugatan Lisa Mariana tentang perbuatan melawan hukum tidak terbukti.
Sebelumnya, selebgram Lisa Mariana tidak hanya menggugat terkait hak identitas anak kepada eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, yang bersangkutan menggugat kerugian materil dan imateril sebesar Rp 16,6 miliar.
Tuntutan tersebut termuat dalam gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil seperti terlihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung. Tuntutan ganti rugi Rp 16,6 miliar terdiri dari Rp 6,6 miliar kerugian immateriil dan Rp 10 miliar kerugian materil.
Apabila putusan tersebut dikabulkan dan Ridwan Kamil tidak dapat membayar. Maka Lisa meminta agar rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana di Kota Bandung untuk disita sebagai jaminan.
Selain itu, Lisa pun meminta agar dilakukan tes DNA kepada Ridwan Kamil. Kuasa Hukum Lisa Mariana Markus Nababan enggan memberikan tanggapan mengenai isi gugatan sebab persidangan masih tahap mediasi. "Itu tidak bisa kami sampaikan saat ini. Intinya, masih tahap mediasi," ujar Lisa di PN Bandung, Rabu (4/6/2025).

5 days ago
11













































