REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi regulasi ketenagalistrikan untuk mempercepat dekarbonisasi pembangkit listrik captive yang berkembang pesat di sektor industri hilirisasi. Langkah ini ditempuh agar kontribusi pengurangan emisi tidak hanya bertumpu pada sistem kelistrikan PT PLN (Persero), tetapi juga pada penyedia listrik non-PLN.
Koordinator Ketenagalistrikan Hilirisasi dan Kawasan Ekonomi Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis Kementerian ESDM, Fadolly Ardin, menyampaikan sistem captive power meningkat signifikan seiring kebutuhan energi industri yang sangat besar dan harus tersedia dalam waktu cepat. Kondisi tersebut membuat pembangkit berbasis fosil, terutama PLTU, masih menjadi pilihan utama pelaku industri.
“Kami ingin sampaikan memang sistem ketenagalistrikan kita saat ini masih didominasi oleh teman-teman di PLN, namun memang sistem daripada captive power ini mulai meningkat secara signifikan,” kata Fadolly di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Secara nasional, kapasitas terpasang pembangkit listrik telah mencapai 107 gigawatt (GW) hingga akhir 2025. Porsi energi baru terbarukan (EBT) baru sekitar 14,4 persen, sementara sisanya masih didominasi energi fosil.
Dari sisi non-PLN, total kapasitas pembangkit captive dan wilayah usaha mencapai sekitar 26,2 GW. Sekitar 82 persen berasal dari skema izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (IUPTLS). Komposisinya masih didominasi PLTU dengan porsi sekitar 52 persen atau lebih dari 13 GW.
Fadolly menjelaskan kebutuhan listrik industri hilirisasi menjadi fenomena baru dalam sistem kelistrikan nasional. Di kawasan industri Morowali, misalnya, kebutuhan beban listrik mencapai sekitar 6 GW, mendekati sepertiga beban puncak seluruh sistem Sulawesi.
“Kebutuhan energi yang ada itu punya beberapa opsi. Opsi pertama yang menjadi prioritas kami adalah mereka dilistriki oleh PLN,” ujarnya.
Namun, tidak semua lokasi industri berada dekat dengan jaringan atau memiliki kecukupan pasokan dari sistem PLN. Keterbatasan tersebut membuat pelaku usaha memilih membangun pembangkit sendiri melalui mekanisme IUPTLS atau wilayah usaha terbatas (IUPTLU/Wilus).
Dalam konteks pengendalian, pemerintah menilai pembangunan captive melalui IUPTLS menjadi tantangan karena tidak memiliki kewajiban rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) jangka panjang. Berbeda dengan pemegang wilayah usaha yang wajib mengikuti rencana dan target bauran energi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kondisi ini membuat ekspansi pembangkit fosil pada captive sulit dipantau secara sistemik. Pemerintah mencatat rencana pengembangan wilayah usaha non-PLN hingga 2034 masih didominasi PLTU dengan porsi sekitar 44 persen, diikuti PLTS sebesar 23 persen dan gas sekitar 16 persen.
Dalam kerangka transisi energi, pemerintah menargetkan kapasitas PLTU mencapai puncaknya pada 2030 dan menurun secara bertahap hingga 2060. Sistem kelistrikan nasional diproyeksikan mencapai kapasitas sekitar 443 GW pada 2060 dengan dominasi pembangkit EBT, didukung teknologi penyimpanan energi, supergrid, serta opsi energi baru seperti nuklir.
“Kami dalam posisi untuk melakukan evaluasi terhadap PP 14 Tahun 2012 dan juga ada evaluasi terhadap Permen 11 Tahun 2021,” kata Fadolly.
Evaluasi tersebut mencakup penyusunan kebijakan agar transisi energi dapat diterapkan pada pembangkit captive yang saat ini masih bergantung pada energi fosil. Pemerintah juga membuka ruang masukan dari pemangku kepentingan untuk merumuskan instrumen yang efektif.
Sejumlah kebijakan yang tengah disiapkan antara lain membuka skema afiliasi pada IUPTLS sehingga pengembangan pembangkit tidak harus dilakukan oleh satu entitas. Pemerintah juga menyiapkan pengaturan baru untuk pemanfaatan PLTS captive, tidak hanya terbatas pada rooftop, tetapi juga untuk sistem ground-mounted dan floating.
Di sisi lain, pemerintah mempertimbangkan penerapan mekanisme sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi target bauran EBT. Instrumen ini diharapkan menjadi bagian dari sistem reward and punishment untuk mempercepat pencapaian target transisi energi nasional.
“Kalau tidak ada sistem reward and punishment untuk bauran ini kita enggak akan ke mana-mana sebenarnya,” tutur Fadolly.
Kementerian ESDM menegaskan pembangunan captive berbasis fosil yang saat ini berjalan merupakan realitas kebutuhan industri. Namun, pembangkit tersebut akan diarahkan bertransisi secara bertahap menuju sistem energi yang lebih bersih.
Kebijakan yang sedang disusun diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi industri yang besar dan agenda de-karbonisasi nasional. Pemerintah menargetkan kontribusi pengurangan emisi dari sektor non-PLN dapat membantu menutup sisa target nasional menuju komitmen NDC 2030.

3 hours ago
5















































