Enam Raperda Baru Masuk Agenda Legislasi DIY Tahun 2026

10 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY memaparkan agenda pembahasan rencana peraturan daerah (raperda) yang akan menjadi prioritas pada tahun 2026. Agenda tersebut tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY beberapa waktu lalu.

Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, mengatakan penyusunan Propemperda 2026 dilakukan secara terukur dengan mengacu pada evaluasi pelaksanaan legislasi tahun sebelumnya serta arahan Kementerian Dalam Negeri.

"Pembentukan perda ke depan harus betul-betul dikaji dengan baik, mulai dari aspek kewenangan, keterkaitan dengan regulasi secara vertikal maupun horizontal, hingga prioritas pembangunan nasional dan daerah," ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan analisis kebutuhan perda serta evaluasi realisasi Propemperda 2025 menjadi pijakan utama dalam merancang program legislasi tahun berikutnya. Seluruh target pembahasan raperda tahun 2025 dilaporkan telah diselesaikan sebelum penutupan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri pada 30 November 2025, sehingga menjadi dasar kuat penyusunan agenda legislasi 2026.

Dalam Propemperda 2026, DPRD DIY menetapkan total 15 judul raperda yang terdiri atas sembilan raperda luncuran dan enam raperda baru. Enam raperda baru tersebut dijadwalkan akan mulai dibahas mulai triwulan I hingga triwulan III tahun 2026.

Adapun raperda baru yang akan dibahas meliputi Perlindungan Konsumen, Penyelenggaraan Keamanan dan Mutu Pangan Asal Hewan, Pengelolaan Perfilman, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2056, serta Pengelolaan dan Pelestarian Kawasan Ekosistem Karst.

Selain raperda baru, sejumlah raperda luncuran juga kembali dicantumkan dalam Propemperda 2026 karena masih dalam proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, antara lain Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2026–2045, Riset dan Inovasi Daerah, serta Perubahan Bentuk Hukum tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY.

Yuni menjelaskan terdapat raperda yang harus melalui fasilitasi ulang sebagai tindak lanjut rekomendasi pemerintah pusat.

"Rekomendasi Kemendagri kami tindak lanjuti, salah satunya dengan memecah raperda BUMD menjadi tiga raperda, serta menyesuaikan kembali judul dan materi muatan raperda pariwisata," ucap Yuni.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi menyakini penyusunan Propemperda 2026 akan berjalan sesuai target seperti pembahasan raperda tahun 2025 yang berhasil dirampungkan sesuai target.

"Dengan kerjasama yang baik, seluruh Raperda yang diagendakan akan selesai sesuai target," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Sri Sultan mengapresiasi sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah yang terjalin sepanjag 2025.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas penetapan Propemperda DIY Tahun 2026. Semoga kerja sama baik ini terus terjaga dalam rangka melaksanakan tanggung jawab membentuk peraturan daerah," kata Sultan.

Sultan menegaskan penetapan Propemperda 2026 disusun dengan mempertimbangkan kesinambungan program legislasi daerah serta capaian tahun sebelumnya.

"Realisasi Propemperda 2025 menjadi ukuran kemampuan kita dalam menyelesaikan pembahasan raperda yang diprioritaskan. Kualitas pembahasan juga harus terus dijaga agar setiap raperda mampu menyelesaikan persoalan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ucap Sultan HB X.

Sultan menyebut Propemperda 2026 akan menjadi pedoman strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Keseluruhan raperda dalam Propemperda ini akan menjadi payung hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkapnya.

Read Entire Article
Politics | | | |