REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Adidaya Institute Bramastyo B Prastowo menilai program penataan anak usaha atau business streamlining yang dilakukan PT Pertamina (Persero) sejalan dengan kebutuhan transformasi BUMN untuk memperkuat efisiensi, tata kelola, serta fokus pada bisnis inti.
“Poinnya adalah streamlining didasarkan pada dua hal yang melekat pada BUMN, yaitu menghasilkan dividen bagi negara dan memberikan layanan publik,” kata Bramastyo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (13/8/2026) lalu.
Menurut dia, posisi Pertamina menjadi strategis karena sektor energi membutuhkan perlindungan dan perhatian pemerintah. Oleh karena itu, streamlining Pertamina diarahkan untuk meningkatkan kontribusi kepada negara sekaligus menekan potensi loss yang dapat muncul akibat struktur organisasi yang belum efektif.
“Yang dilakukan pemerintah melalui streamlining ini tidak hanya efisiensi dan efektivitas dari sisi pendapatan kepada negara, tetapi juga mengurangi potensi loss yang diperkirakan muncul karena kelembagaan yang dinilai masih belum efektif,” kata Bram.
Dari perspektif ekonomi kelembagaan (economic institution), Bramastyo menilai streamlining dapat memperbaiki hubungan prinsipal-agen antara pemegang saham dan manajemen. Pengurangan lapisan serta posisi direksi dan komisaris pada entitas yang tidak lagi diperlukan berpotensi menekan biaya sekaligus membuat pengambilan keputusan lebih efektif.
Selain efisiensi, Bramastyo menilai penataan anak usaha dapat mengembalikan BUMN pada bisnis inti (core business). Dengan demikian, ia meyakini langkah tersebut dapat membuat Pertamina lebih fokus menjalankan mandat utamanya di sektor energi sehingga manajemen dapat mengambil keputusan secara lebih rasional dan terarah.
Hingga akhir Semester I-2026, Pertamina telah menyelesaikan business streamlining terhadap 31 entitas. Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina Agung Wicaksono mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan yang sejalan dengan aspirasi pemerintah dan Danantara.
“Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” kata Agung.
Menurut Agung, program tersebut dilakukan melalui merger, divestasi bisnis non-core, dan likuidasi entitas dormant, khususnya di sektor hulu migas. Penataan ini ditujukan untuk merampingkan struktur Pertamina Group, mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat tata kelola.
“Walaupun entitas hulu migas yang dormant ini selama ini tidak ada pengeluaran, baik untuk operasional maupun gaji direksi atau komisaris, namun tetap kami likuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group,” ujarnya.
Agung menambahkan, streamlining tidak berhenti pada aksi korporasi, tetapi berlanjut pada transformasi untuk memperkuat keunggulan, tata kelola, dan kualitas pelayanan publik. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan arahan Presiden melalui Inpres No. 7 Tahun 2026 tentang percepatan program penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN.
sumber : Antara

6 hours ago
10













































