BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk dan memperkuat kepercayaan konsumen.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6/2026), menilai sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepastian status kehalalan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk halal, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing usaha.
“Halal bukan sekadar kewajiban bagi pelaku usaha. Halal adalah transparency, traceability, trustability. Jadi, harus dipahami bahwa halal adalah nilai tambah yang berkaitan dengan kualitas, kebersihan, dan kesehatan, serta menjadi standar yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk di pasar,” ujar Haikal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, mulai 18 Oktober 2026 berbagai kelompok produk wajib bersertifikat halal, termasuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Lebih lanjut, kewajiban tersebut juga berlaku untuk produk kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta sejumlah kategori barang gunaan tertentu.
Haikal mengajak pelaku usaha memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mempersiapkan sertifikasi halal produknya sejak dini. “Jangan melihat sertifikasi halal hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Lihatlah sebagai investasi usaha yang dapat meningkatkan daya saing dan membuka akses pasar yang lebih luas,” kata dia.
sumber : Antara

4 hours ago
7















































