BP BUMN Ungkap Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN

9 hours ago 10

Chef Operating Officer (COO) Danantara yang juga Kepala BP BUMN Dony Oskaria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) resmi menjadi badan usaha milik negara (BUMN).

“Hari ini sudah menjadi BUMN, karena prosesnya harus ada 1 persen saham milik negara dengan kuasa khusus. Hari ini sudah menjadi BUMN,” ujar Dony ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dony menyampaikan telah menandatangani penetapan DSI sebagai BUMN pada Senin pagi. Meski demikian, mekanisme ekspor komoditas sumber daya alam seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy) masih dalam proses.

“Nanti rinciannya akan disampaikan. Sedang diproses,” ujar Dony.

Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), telah mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Pemerintah kemudian membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.

Under invoicing merupakan praktik kecurangan oleh importir atau eksportir yang dengan sengaja melaporkan nilai atau harga barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dibanding nilai transaksi yang sebenarnya.

Sementara itu, transfer pricing merupakan kebijakan penetapan harga dalam transaksi antara perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi), baik berupa barang, jasa, aset tidak berwujud, maupun pendanaan.

Dalam pelaksanaannya, DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |