KPK Periksa Eks Pejabat PN Depok Terkait Permohonan PT Karabha Digdaya

1 hour ago 3

KPK periksa dua eks pejabat PN Depok soal permohonan Karabha Digdaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok dan seorang pegawai pengadilan terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami pengurusan permohonan eksekusi perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Senin menyatakan bahwa ketiga saksi diperiksa untuk mendalami pengurusan permohonan eksekusi perkara. "Ketiganya dimintai keterangan terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan PT Karabha Digdaya," kata Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua mantan pejabat yang diperiksa berinisial DPW dan RVL. Saksi DPW sebelumnya menjabat Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Depok, sementara RVL pernah menjabat Panitera Pengadilan Negeri Depok. Keduanya kini bertugas di pengadilan lain. Sementara itu, seorang saksi lain berinisial ISF saat ini menjabat sebagai Analis Perkara Peradilan di Pengadilan Negeri Depok.

Selain ketiga saksi tersebut, KPK juga memeriksa pihak swasta berinisial OUW terkait dugaan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Depok. Sebelumnya, KPK pada 5 Februari 2026 melakukan operasi tangkap tangan di Kota Depok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, seorang pegawai pengadilan, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya. KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, juru sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |