REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) di Gedung I MK, Jakarta, Senin. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.
Gugatan yang diajukan ADI berfokus pada kelayakan gaji dosen, menyoroti isu keadilan sosial dan masa depan pendidikan tinggi di Indonesia, kata Ketua Umum ADI, Muhamed Ali Barawe. "Ini adalah isu mengenai keadilan sosial dan martabat dosen sebagai bagian penting dalam pembangunan pendidikan tinggi Indonesia menuju 2045," tegas Muhamed.
Selain ADI, MK juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait seperti Melbourne Bergerak, Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, serta Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia. Perkara yang dibahas adalah Nomor 272/PUU/XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon menilai bahwa Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) dari UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, karena dianggap belum memberikan perlindungan yang memadai bagi dosen. Menurut Muhamed, ketidakpastian hukum dalam pasal tersebut dapat berdampak pada keberlangsungan hidup dan martabat dosen.
ADI menekankan bahwa tanpa tafsir konstitusional yang mewajibkan pemberian gaji pokok, perguruan tinggi berpotensi menerapkan praktik pengupahan rendah kepada dosen. Ia menilai dosen memiliki peran penting dalam peningkatan kualitas pendidikan tinggi, riset, inovasi, dan pengembangan teknologi nasional.
"Kualitas pendidikan tinggi sangat ditentukan oleh kualitas dan kesejahteraan dosennya," ujar Muhamed. Sebagai perbandingan, Muhamed menyebut beberapa negara maju seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara Eropa yang menempatkan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai prioritas.
Muhamed juga menyoroti bahwa sebagian dosen di Indonesia harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang dapat mengganggu pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi secara optimal.
"Saya tidak habis pikir bagaimana dosen bisa menjalankan tridharma secara optimal ketika masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya," kata Muhamed.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
3

















































