
Oleh: : M Natsir Kongah, Pembelajar Anti Pencucian Uang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank mengenal nama kita. Ia menyimpan nomor identitas, alamat, pekerjaan, penghasilan, nomor telepon, bahkan pola transaksi kita. Untuk nasabah korporasi, bank juga diwajibkan mengenali siapa pemilik manfaat atau beneficial owner-nya.
Tetapi pencucian uang selalu berangkat dari satu kelemahan sederhana: orang yang namanya tercatat belum tentu orang yang sesungguhnya mengendalikan uang.
Di antara keduanya terdapat ruang yang dapat diisi perusahaan, rekening, pemegang saham, pengurus, kuasa, nominee, transaksi lintas negara, hingga struktur kepemilikan berlapis. Semuanya dapat legal secara administratif.
Persoalan muncul ketika legalitas itu digunakan untuk menyembunyikan siapa yang sesungguhnya berdiri di belakang kekayaan.
Di sinilah National Risk Assessment (NRA) Indonesia 2026 memberikan peringatan penting.
NRA menempatkan korupsi, narkotika dan psikotropika, serta penipuan berbasis teknologi informasi atau scam sebagai tindak pidana asal domestik berisiko tinggi. Profil individu berisiko tinggi mencakup pejabat publik, pengusaha, dan pegawai swasta. Pada badan usaha, perseroan terbatas—termasuk BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta—masuk dalam profil yang perlu memperoleh perhatian tinggi. Bank umum juga disebut sebagai salah satu sektor yang membutuhkan penguatan pengawasan.
Kemudian muncul pertanyaannya menarik.
Mengapa bank, sektor yang paling lama hidup dengan Know Your Costumer (KYC), Costumer Due Dilligence (CDD), pemantauan transaksi, dan sistem kepatuhan APU-PPT, tetap berada dalam radar risiko?
Jawabannya mungkin justru karena bank terlalu penting untuk tidak berisiko.
Jantung Sistem Keuangan
Hampir seluruh denyut ekonomi bersentuhan dengan bank.
Gaji masuk rekening. Perusahaan membayar pemasok. Investor memindahkan modal. Kredit dikucurkan. Perdagangan internasional diselesaikan. Korporasi melakukan transaksi. Kekayaan berpindah dari satu pemilik kepada pemilik lainnya.
Sebagian besar tentu aktivitas ekonomi yang sah. Tantangan justru ada disitu.
Pencucian uang tidak bekerja dengan membangun sistem keuangan tandingan, seperti kata “perjuangan”. Ia bekerja dengan menumpang pada sistem keuangan yang sah.
Uang hasil korupsi tidak berwarna merah. Uang narkotika tidak berbau. Uang hasil penipuan tidak membawa cap bertuliskan “hasil kejahatan”. Begitu masuk ke sistem, semuanya berubah menjadi angka.
Karena itu, persoalan bank bukan sekadar memindahkan uang dengan cepat dan aman.
Bank harus menemukan sesuatu yang sangat kecil dan berbahaya di tengah sesuatu yang sangat besar dan sah. Mencari uang kotor di lautan uang bersih.
Skalanya dapat dibayangkan. Statistik PPATK, menunjukkan hanya selama Juli 2026, PPATK menerima 4,37 juta laporan dari berbagai jenis pelaporan. Meningkatan 9 persen dibanding bulan sebelumnya. Volume adalah tantangan. Tetapi volume bukan persoalan terbesarnya. Yang lebih sulit adalah konteks.
Dari Formulir ke Cerita
Di sinilah rezim anti pencucian uang memasuki fase yang lebih sulit.
Selama bertahun-tahun, kepatuhan mudah diterjemahkan menjadi serangkaian pertanyaan administratif: apakah identitas nasabah sudah diverifikasi? Apakah profil risiko tersedia? Apakah beneficial owner telah diidentifikasi? Apakah transaksi mencurigakan telah dilaporkan
Semua itu penting. Tetapi sebuah sistem dapat mempunyai banyak formulir dan tetap kehilangan cerita.
Pada Mei 2026, PPATK bahkan mempertemukan bank umum dalam forum khusus untuk memperkuat kualitas pelaporan. Standar yang dibahas tidak hanya menyangkut jumlah laporan, tetapi accuracy, relevance, completeness, dan timeliness. PPATK juga menekankan kualitas entitas melalui aspek validity, suitability, dan responsiveness.
Pesannya penting: laporan yang banyak belum tentu informasi yang baik. Sebuah laporan transaksi sesungguhnya hanyalah satu potongan cerita.
Rekening adalah potongan lain. Perusahaan adalah potongan berikutnya. Pemilik manfaat, transaksi lintas negara, hubungan dengan rekening lain, perubahan pola transaksi, serta profil pihak-pihak yang terlibat merupakan potongan-potongan berikutnya.
Jika semuanya dibaca sendiri-sendiri, mungkin tidak ada yang tampak luar biasa. Ketika disambungkan, ceritanya dapat berubah.
Karena itu, NRA 2026 mendorong pergeseran yang sangat penting: dari risk identification menuju risk anticipation, dari reaktif menuju preventif, serta dari pemantauan transaksi menuju analisis jaringan. Inilah masa depan pertahanan perbankan terhadap pencucian uang.
Kepatuhan Bukan Garis Akhir
Indonesia telah mencatat kemajuan dalam kepatuhan teknis. Dalam Third Enhanced Follow-Up Report yang diterbitkan FATF pada 3 Juni 2026, Indonesia memiliki tujuh Rekomendasi berstatus Compliant, 30 Largely Compliant, dan tiga Partially Compliant. Rekomendasi 1 mengenai penilaian risiko dan penerapan pendekatan berbasis risiko berada pada posisi Largely Compliant. Namun, capaian itu merupakan penilaian atas kepatuhan teknis. Tantangan berikutnya adalah membuktikan efektivitas: apakah perangkat hukum, pengawasan, pelaporan, dan analisis tersebut benar-benar menghasilkan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang efektif.
Itu capaian yang patut dihargai. Tetapi justru setelah kerangka regulasi semakin kuat, medan pertarungannya bergeser.
Dari apakah aturan tersedia menjadi apakah aturan bekerja. Dari technical compliance menuju effectiveness.
NRA 2026 sendiri secara eksplisit menempatkan transformasi tersebut sebagai pekerjaan Indonesia menuju Mutual Evaluation Review FATF 2029: dari kepatuhan teknis menuju efektivitas, dari kerja yang terfragmentasi menuju kolaborasi terintegrasi, serta dari penilaian risiko menuju mitigasi risiko.
Karena itu, bank tidak seharusnya dilihat sebagai terdakwa dalam cerita ini. Bank adalah salah satu bentengnya.
Tetapi benteng yang kuat tidak cukup memiliki tembok tinggi. Ia membutuhkan radar yang mampu mengetahui apa yang bergerak di balik cakrawala.
Siapa di Balik Uang?
Selama berabad-abad, tugas utama bank adalah menjaga uang. Abad digital memberinya tugas yang jauh lebih sulit: menjaga agar kejahatan tidak menyamar menjadi uang biasa.
Untuk melakukannya, bank membutuhkan lebih dari sekadar identitas. Ia membutuhkan data yang berkualitas, informasi beneficial ownership yang akurat dan mutakhir, pemahaman risiko, teknologi analisis, serta kemampuan melihat hubungan yang tidak terlihat apabila transaksi dibaca satu per satu.
Pada akhirnya, mesin dapat membantu menemukan pola. Regulasi dapat menentukan kewajiban. Laporan dapat mengirimkan informasi.
Tetapi pertanyaan fundamental pencucian uang tetap sangat manusiawi:
Siapa sebenarnya yang berada di balik uang itu?
Nama pada rekening belum tentu menjawabnya. Nama pada akta belum tentu menyelesaikannya.
Bahkan nama yang tercatat sebagai beneficial owner tetap membutuhkan informasi yang akurat dan dapat diverifikasi.
Itulah sebabnya perang melawan pencucian uang tidak akan dimenangkan dengan semakin banyak formulir. Ia dimenangkan ketika potongan-potongan informasi dapat disusun menjadi cerita yang benar.
Sebab di tengah lautan transaksi yang sah, uang kotor mempunyai satu ambisi sederhana: terlihat seperti uang biasa.
Dan tugas sistem keuangan adalah memastikan penyamaran itu tidak berhasil.
*Tulisan merupakan pendapat pribadi.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

3 hours ago
9

















































