Apakah Target Penghimpunan adalah Maqashid Utama Zakat? Ketika Zakat Dikejar Angka

2 hours ago 2

Warga membayar zakat fitrah di Unit Pelayanan Zakat (UPZ) Masjid istiqlal, Jakarta, Selasa. (18/3/2025). Pada bulan suci Ramadhan, selurih umat muslim yang mampu wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 hingga 3 kilogram bahan makanan pokok per orang atau di Indonesia biasanya berupa beras atau uang dengan nominal yang sama. Sementara, untuk di masjid Istiqlal, besaran zakat per orang senilai Rp50 ribu per orang atau menggunakan beras dengan harga yang sama.

Oleh : Barman Wahidatan Anajar, Direktur Indonesia Zakat Watch

REPUBLIKA.CO.ID, Baru-baru ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berencana untuk merevisi acuan nilai karat dari nishab zakat penghasilan dari emas 24 karat menjadi emas 14 karat. Ini tentu memunculkan diskursus serius di ruang publik.

Dikutip dari Republika, menurut Baznas lonjakan harga emas menyebabkan semakin sedikit masyarakat yang masuk kategori wajib zakat jika standar 24 karat tetap digunakan. Bahkan dinyatakan potensi zakat bisa “hilang” hingga 62 persen karena ambang batas dinilai terlalu tinggi. Pertanyaan mendasarnya sederhana namun prinsipil: apakah target penghimpunan memang maqashid utama zakat?

Berdasarkan data dari kajian Puskas Baznas tentang potensi zakat di tahun 2022, potensi zakat penghasilan diproyeksikan mencapai sekitar Rp5,83 triliun. Komposisinya menunjukkan bahwa sektor pekerja formal menjadi tulang punggung proyeksi tersebut.

Potensi terbesar berasal dari Pegawai BUMN sekitar Rp2,57 triliun dan karyawan perusahaan nasional sekitar Rp2,30 triliun. Sementara dari sektor aparatur negara, potensi diperkirakan berasal dari ASN Kementerian sekitar Rp726 miliar, ASN Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Rp102 miliar, ASN Lembaga Negara Rp71 miliar, TNI dan Polri Rp46 miliar, serta Pegawai BI dan OJK Rp16 miliar. (Sumber: Buku Potensi Zakat Baznas RI-Puskas Baznas, 2022)

Angka-angka ini seringkali dipahami sebagai “kewajiban yang belum tergarap”. Padahal potensi adalah estimasi berbasis asumsi. Ia belum tentu merepresentasikan kewajiban riil.

Dalam syariat, kewajiban zakat tidak ditentukan oleh status pekerjaan, melainkan oleh terpenuhinya nishab, haul, dan syarat lainnya. Tidak semua ASN atau pegawai formal otomatis berstatus muzakki. Di sinilah kita perlu jernih membedakan antara proyeksi statistik dan ketentuan ibadah.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Politics | | | |