REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para pegiat hukum sipil di Indonesia akan melaporkan kejahatan genosida dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Zionis Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (5/2/2026). Pelaporan tersebut sebagai respons hukum atas sejumlah penyerangan yang dilakukan tentara penjajah Israel terhadap Palestina, dan Rumah Sakit Indonesia yang berada di Jalur Gaza, Palestina.
Para pelapor tersebut termasuk di antaranya adalah mantan Jaksa Agung Indonesia Marzuki Darusman yang juga merupakan pelapor khusus HAM di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
“Pelaporan tersebut dilakukan terkait kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusian yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina, termasuk penyerangan warga negara Indonesia, dan Rumah Sakit Indonesia di Palestina,” begitu kata Kuasa Hukum para pelapor dari Themis Law Firm Ibnu Syamsu Hidayat dalam undangan yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (4/2/2026). Ibnu menerangkan, selain Marzuki Darusman, ada sembilan pegiat hukum dan sipil lainnya sebagai pihak pelapor.
Di antaranya, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga merupakan tokoh Muhammadiyah sekaligus pengajar hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Busyro Muqoddas, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo, dan juga Feri Amsari bersama Fatia Maulidiyanti selaku aktivis.
Nama Wanda Hamidah, yang merupakan aktivis dan partisipan misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2025 juga turut menjadi pihak dalam pelaporan itu. Pelapor lainnya, adalah Sri Vira Chandra, Dimas Bagus Arya Saputra, Eka Rahyadi Anash, dan Arif Rahmadi Haryono.
Aksi pelaporan kejahatan Israel yang dilakukan para pegiat hukum, dan aktivis Indonesia ini menjadi yang pertama kali dilakukan di dalam negeri. Ibnu melanjutkan, pelaporan tersebut punya dasar hukum yang kuat dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Ibnu menerangkan, KUHP Nasional yang diterapkan melalui UU Nomor 1/2023 menerapkan asas-asas yang memberikan posisi hukum bagi Indonesia untuk menindak kejahatan kemanusian, dan kejahatan HAM berat.
Hal tersebut terdapat dalam Pasal 598 dan Pasal 599 KUHP tentang genosida, dan kejahatan terhadap kemanusian. “Pelaporan ini berdasarkan KUHP Baru, UU No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 598–599 dengan penerapan asas yurisdiksi universal dan nasional pasif,” ujar Ibnu.

2 hours ago
3















































